MONPERA.ID, Palembang – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel, untuk tahun 2025 mendatang. Itu, mengalami kenaikan 6,5 persen atau sebesar Rp224.697. Hal itu dikatakan Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi,S.H.,M.S.E, saat mengumumkan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel tahun 2025 di Golden Sriwijaya Building Jakabaring Palembang, Rabu (11/12/2024).
Menurutnya, dimana UMP Sumsel untuk tahun 2024 yang hanya sebesar Rp3.456.874. Sementara, UMP Sektoral Provinsi Sumsel Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp. 3.737.424.
“Nah pengumuman penetapan UMP dan UMPS ini berdasarkan Keputusan Gubernur Sumsel nomor 921/KPTS/DISNAKERTRANS/2024 dan Keputusan Gubernur Sumsel nomor 922/KPTS/DISNAKERTRANS/2024 tertanggal 11 Desember 2024,” katanya seraya juga menjelaskan ini merupakan tindaklanjut dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Mengingat, keputusan tersebut sudah sesuai hasil rapat dewan pengupahan. Sehingga, diharapkan ini dapat tingkatkan kesejahteraan masyarakat semakin baik,maju dan luas serta lebih seja Harapannya tingkat kesejahteraan masyarakat semakin baik, maju dan luas serta sejahtera lagi kedepannya.
“Kita patut bersyukur Sumsel secara rata-rata nasional upah kita lebih tinggi, karena rata-rata nasional Rp 3,3 juta, Bahkan ada dibawah itu seperti di Jawa Tengah,” bebernya.
Sementara, UMSP Sumsel yang telah memenuhi syarat dan menjadi karakteristik dari Provinsi Sumsel ada tiga sektor. Diantaranya, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan. Lalu sektor kedua pertambangan dan penggalian, kemudian ketiga sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin.
“Ketiga sektoral tersebut naik menjadi Rp 3.733.424. Menurutnya ditetapkan tiga sektor disesuaikan dengan karakteristik disini yang dominan tiga sektor tersebut, sedangkan yang lainnya mengikuti UMP,” urainya.
Diberitauhkan, penetapan UMP dan UMPS tahun 2025, telah melalui proses sesuai dengan peraturan perundang undangan dan juga memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi, yang di dalamnya terdiri dari unsur Akademisi, unsur Pengusaha, unsur Pekerja dan Pemerintah.
“Kita sudah mengikuti pedoman yang ada, ketentuan yang ada dan sudah berkonsultasi dengan Kemenaker, dan memang disarankan itu ada 3 sektor karena memenuhi syarat dan sesuai dengan karakteristik Provinsi Sumsel, sedangkan yang lainnya mengikuti UMP,” tegasnya.
Selanjutnya, kenaikan UMP 2025 telah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, indeks dan tertentu, yakni memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja.
“Kita patut bersyukur Sumsel secara rata-rata nasional upah kita lebih tinggi, karena rata-rata nasional Rp 3,3 juta, dengan begitu tentu akan semakin membuat masyarakat kita lebih baik dan sejahtera, Kami harapkan dengan kebijakan yang baru ini, menjadi pendorong bagi kita untuk lebih meningkatkan produktivitas pekerjaan kita,” ucapnya.
Dengan begitu, Upah Minimum Provinsi berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
“Bagi perusahaan yang telah memberikan Upah minimum lebih tinggi dari ketentuan Upah minimum Tahun 2025, sebagaimana yang telah ditetapkan, dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah,” tandasnya.
Sementara,Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Sumsel Deliar Rizqon mengungkapkan, telah menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penetapan Upah Minimum tahun 2025 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU- XXI/2023, tertanggal 4 Desember 2024 yang telah diundangkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
“Kita telah melaksanakan Rapat Penghitungan UMP dan UMSP Sumatera Selatan Tahun 2025 bersama Dewan Pengupahan Provinsi terdiri dari unsur Pemerintah, unsur Pengusaha, unsur Pekerja dan Akademisi,”ungkapnya singkat.