MONPERA.ID, Palembang – Realisasi Pajak Barang dan Jasa (PBJT) atas jasa parkir tembus diangka Rp 3.444.561.644 atau 38,27 persen, angka tersebut tertinggi dibandingkan 11 jenis pajak lainnya.
“Sampai 29 Februari 2024, PBJT atas jasa parkir tertinggi. Sudah diangka Rp 3.444.561.644 atau 38,27 persen, dari target Rp 9.000.000.000,” kata kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang, Herly Kurniawan, Kamis (29/2/2024).
Realisasi tertinggi kedua adalah, PBJT atas jasa perhotelan dengan capaian Rp 10.383.804.784 atau 19,89 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 52,2 M.
“Ketiga PBJT atas jasa kesenian dan hiburan dengan realisasi Rp 7.070.425.490 atau 18,85 persen dari target Rp 37,5 M,” katanya.
Mantan Staf Ahli Walikota Palembang ini mengimbau agar wajib pajak di Metropolis membayar pajak tepat waktu, karena hal itu berkaitan erat dengan pembangunan kota Palembang.
“Setiap rupiah yang dibayarkan untuk pajak, adalah untuk pembangunan kota Palembang. Saya yakin dan percaya masyarakat Palembang taat pajak,” pungkasnya.