MONPERA.ID, Palembang – Ogah di prank lagi, Pemerintah Provinsi Sumatera Sumatera Selatan, bertindak cepat dengan melakukan perbaikan jembatan Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, dengan memanggil pihak terkait pasca ambruknya akibat oleh aktivitas angkutan batubara.
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Sumsel, Apriyadi, menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin lagi “diprank” dengan janji-janji tanpa realisasi.
“Kita panggil pihak-pihak terkait, jangan sampai pemerintah di-prank,” kata Apriyadi usai Rapat Percepatan Pembangunan Jembatan Muara Lawai di Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (27/11/2025).
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa pembangunan kembali jembatan membutuhkan anggaran sekitar Rp20 hingga Rp23 miliar. Meski dana belum terkumpul penuh, para pengusaha angkutan batubara dan pihak terkait menyatakan kesediaannya untuk membuka rekening bersama di Bank Sumsel Babel.
“Besok disepakati rekening bersama dibuka di Bank Sumsel Babel. Dipilih bank daerah supaya Pemerintah Provinsi Sumsel dapat memantau dana yang masuk secara transparan,” ujarnya.
Untuk menjamin transparansi, para pihak juga menunjuk konsultan Manajemen Konstruksi (MK). Proses penghitungan desain dan kebutuhan biaya akan segera dimulai.
“Desain dasar jembatan sebenarnya sudah tersedia, namun perlu dimatangkan oleh konsultan MK. Penandatanganan kontrak MK serta berita acara penyerahan lapangan dijadwalkan pada 17 Desember 2025,” jelasnya.
Setelah seluruh dokumen selesai, Pengawas Teknis dari Balai PU akan menyerahkan kepada pihak asosiasi untuk mulai bekerja.
“Mungkin awal Januari 2026 pekerjaan konstruksi sudah mulai. Jangan di-PHP, tiap minggu akan kita pantau progres dana yang masuk,” tegasnya.
Target penyelesaian konstruksi diperkirakan sekitar empat bulan sejak pelaksanaan dimulai.
Menurut Apriyadi, salah satu hambatan utama selama ini adalah belum adanya koordinator resmi. Kini pihak asosiasi batubara akan memutuskan penanggung jawab (NHOB) serta menunjuk notaris agar mekanisme pendanaan berjalan transparan.
Dalam kesempatan itu, Apriyadi juga menyinggung persoalan Jembatan di Lalan yang hingga kini belum mendapat kepastian penyelesaian. Sesuai arahan Gubernur, pihak terkait diberi waktu hingga 31 Desember 2025.
“Kalau tidak, otomatis kegiatan ditutup. Masyarakat dan pemerintah akan bertindak. Kalau sampai 31 Desember dana tidak terkumpul, maka jalur itu ditutup,” tegasnya.
Pemerintah menegaskan bahwa angkutan yang ingin tetap menggunakan jalur tersebut wajib memperbaiki jembatan terlebih dahulu. Berbeda dengan Muara Lawai yang berada di jalan nasional, Jembatan di Lalan berada di jalan kabupaten sehingga penanganannya berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten.

