Pemkab Muba Perketat Tata Kelola Sektor Perkebunan dan Wajib Berkontribusi Kepada Daerah

MONPERA.ID, Muba – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, kini terus memperketat dalam menata kelola bagi perusahaan, terutama di sektor perkebunan. Hal itu terungkap saat  pembahasan rapat akselerasi dengan puluhan perusahaan perkebunan di Kabupaten Musi Banyuasin, di Hotel Grand Ranggonang, Sekayu, Senin (8/12/2025).

Rapat akselerasi dibuka Pj Sekretaris Daerah Musi Banyuasin Syafaruddin mewakili Bupati H.M Toha, berikut puluhan perusahaan perkebunan dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Kepala Dinas Perkebunan Musi Banyuasin Bustanul Arifin.

Sekretaris Daerah Musi Banyuasin, Syafaruddin, mengatakan, pengelolaan sektor perkebunan tersebut sudah menjadi agenda nasional. Untuk itu, pemerintah daerah mengambil langkah terstruktur dan kolaboratif bersama perusahaan.

“Sektor perkebunan bukan hanya berkaitan dengan produksi dan investasi, tetapi juga menyangkut kewajiban perusahaan terhadap daerah dan masyarakat. Karena itu, keterbukaan, kepatuhan, dan kemitraan menjadi kunci,” katanya.

Selain itu, perusahaan juga berkewajiban untuk memenuhi administratif, lingkungan, hingga berkontribusi terhadap pemerintah untuk pendapatan daerah. Baik, melalui retribusi maupun pajak terkait. Menurutnya, tata kelola yang baik akan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat sekitar.

“Pengaturan kewajiban ini bukan untuk memberatkan, justru agar usaha berjalan sehat, berkelanjutan, dan memiliki dampak luas. Kita tidak ingin potensi daerah hilang hanya karena ketidakpatuhan dan minimnya koordinasi,” tegasnya.

Dengan begitu, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin meminta perusahaan ikut terlibat dalam peningkatan infrastruktur, terutama jalan poros dan akses wilayah yang selama ini juga menjadi jalur distribusi komoditas perkebunan, pungkasnya.

Sementara, Kepala Dinas Perkebunan Musi Banyuasin, Bustanul Arifin, mengungkapkan, menyoroti masih adanya persoalan mendasar dalam penataan data kawasan dan kepemilikan perkebunan yang menyebabkan munculnya berbagai sengketa lahan, keterlambatan izin, hingga hambatan kemitraan.

 “Selama ini kita menghadapi banyak kendala karena data yang tidak sinkron. Untuk itu kami sedang menyusun konsep penguatan sistem data geospasial agar semua pihak baik pemerintah maupun perusahaan memiliki acuan yang sama,” ungkapnya.

Dimana, pemerintah kini tengah memfinalisasi pembaruan aturan teknis yang juga akan melibatkan tenaga ahli pemetaan dan sistem digitalisasi perizinan.

“Kalau semua data sudah terukur dengan akurat, maka tidak ada lagi perdebatan tentang kawasan, batas wilayah, atau hak kelola. Ini akan mempercepat realisasi investasi serta mengurangi perselisihan antara perusahaan dan masyarakat,” bebernya.

Rapat ini juga tidak hanya menjadi momentum bagi pemerintah dan perusahaan untuk merumuskan tindak lanjut penyelesaian kewajiban, mulai dari penyetoran kontribusi daerah, komitmen tanggung jawab sosial, hingga pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat sekitar.

Pemkab Muba, dikatakannya menargetkan agar berbagai langkah ini mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif dan menjamin keberlanjutan investasi perkebunan, sebagai salah satu sektor strategis penyumbang pendapatan daerah.

“Perusahaan tidak hanya hadir untuk berproduksi, tetapi juga memberi manfaat langsung kepada daerah. Pemerintah membuka ruang diskusi dan koordinasi seluas-luasnya,” tutup Bustanul.

Melalui rapat ini, lanjutnya Pemkab Muba mengharapkan terbentuknya kesepahaman dan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan seluruh pelaku usaha perkebunan dalam mendukung pembangunan Muba secara menyeluruh, inklusif, dan berkelanjutan.