MONPERA.ID, Muba – Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru didampingi Bupati Musi Banyuasin, H.M Toha, secara resmi melakukan Groundbreaking Jaringan Gas (Jargas) di Babat Supat, untuk 5.143 rumah tangga di Halaman Kantor Kecamatan Babat Supat, Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (9/12/2025).
Selain Groundbreaking Jaringan Gas (Jargas) rumah tangga, dilakukan juga pelantikan Kepala Desa Babat Banyuasin Pengganti Antar Waktu (PAW) Periode 2025 – 2030.
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, mengatakan, peresmian Jaringan Gas (Jargas) rumah tangga tersebut, atas komitmen pemerintah pusat dan provinsi dan kabupaten Musi Banyuasin, untuk mempercepat akses energi bersih. Sehingga, manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakatnya.
“Saya berikan apresiasi tinggi karena upaya bersama ini bentuk langkah nyata dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat,” katanya.
Dimana, dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pastinya, ada cara khususnya yakni, meningkatkan penghasilannya dan juga mengurangi pengeluarannya.
“Nah hari ini kita telah menyaksikan dan melihat kebijakan besar yang dilakukan Kementerian ESDM, Pemerintah Provinsi, dan Pemkab Muba yaitu jargas yang bisa mengurangi pengeluaran rumah tangga,” tegasnya.
Selain itu, tidak lupa rasa bangga atas pencapaian yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, dalam menurunkan angka kemiskinan secara signifikan.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada Kementerian ESDM dan Pemkab Muba. Sebagai masyarakat harus bangga punya bupati seperti bapak Toha,” tandasnya seraya juga menjelaskan bahwa 2025 angka kemiskinan Muba turun satu digit yang belum terjadi sebelumnya.
Namun, yang pastinya, keberhasilan tersebut juga tidak lepas dari peran baik pemerintah daerah, hingga struktur terbawah. Mulai dari pejabat desa, Kelurahan, kecamatan hingga para ibu rumah tangga, yang ikut berkontribusi dalam menurunkan angka kemiskinan, bebernya.
Untuk itu, dengan sudah adanya Jaringan Gas (Jargas) masyarakat juga diminta agar menjaga dan merawatnya dengan baik.
“Hari ini Muba memulai sasaran jargas lebih dari 5 ribu sambungan, dan delapan bulan ke depan mencapai lebih dari 8 ribu sambungan. Pemasangan ini tanpa biaya. Tolong dijaga jaringannya, jangan sampai bocor, dan bila terjadi kebocoran segera laporkan kepada pihak terkait,” pintanya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Musi Banyuasin, H.M Toha, mengungkapkan, jargas merupakan proyek strategis nasional yang memperkuat swasembada energi di tingkat rumah tangga.
“Proyek ini menghadirkan energi yang lebih bersih, lebih aman, dan ekonomis. Ini selaras dengan visi Muba Maju Lebih Cepat dan misi dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan serta memperluas akses energi bagi masyarakat,” ungkapnya.
Bahkan, hanya dua kabupaten di Sumatera Selatan yang kembali memperoleh alokasi pembangunan jaringan gas pada tahun 2025, yakni Kabupaten Muba dan Kabupaten Oku Timur. Untuk Muba, total sambungan yang dibangun mencapai 5.143 sambungan rumah tangga, tersebar di 10 desa di Kecamatan Babat Supat, urainya.
Ditambahkannya, bahwa pengembangan jargas bukan hanya pembangunan fisik, tetapi merupakan investasi jangka panjang bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat, sekaligus bagian dari pemerataan akses energi ramah lingkungan, ujarnya.
Terkait, dengan pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Babat Banyuasin Periode 2025-2030. Untuk diingatkan agar kepala desa yang bersangkutan menjaga keharmonisan pemerintahan desa, memberikan pelayanan tanpa diskriminasi, serta membangun kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat, pungkasnya.
Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut. Diantaranya, Koordinator Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Sugiarto, jajaran Forkopimda, Kapolres diwakili Kapolsek Babat Supат Iptu Marlin, Dandim diwakili Kasdim 0401 Muba Mayor Infantri. Nur Sigit, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gekayu, Para Staf Ahli Bupati Dam Asisten Setda Muba.
Kemudian, Camat Babat Supat Debby Herianto, Para Kepala OPD Prov. Sumsel dan Kepala OPD Muba, Kepala Desa Babat Banyuasin yang dikukuhkan Asmuandi Murod, Para Kepala Desa serta masyarakat penerima manfaat jargas.

