MONPERA.ID, Palembang – Guna mengantisipasi terhadap maraknya pencurian terhadap kelapa sawit di sektor perkebunan, Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru segera mengambil langkah tegas menerapkan penanganan dengan melakukan Rapat Koordinasi Mitigasi dan Penegakan Hukum Gangguan Usaha Perkebunan Pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Kepala Sawit di Ballroom Hotel Aryaduta Palembang, Selasa (9/12/2025).
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, mengatakan, rakor tersebut dinilai sangat strategis, karena mempertemukan seluruh pemangku kepentingan, seperti, unsur pemerintah, TNI-Polri, kejaksaan, pelaku usaha, hingga gabungan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sumatera Selatan.
Dimana, terkait pencurian TBS bukan sekadar tindak kriminal biasa, tetapi telah berdampak langsung terhadap stabilitas ekonomi daerah serta kepercayaan investor di sektor perkebunan.
“Penegakan hukum memang sangat penting, tetapi upaya itu harus dibarengi dengan langkah-langkah pencegahan yang serius dari seluruh perusahaan dan organisasi perkebunan. Tanpa pencegahan, penindakan tidak akan maksimal,” katanya.
Karena, modus pencurian TBS tersebut semakin berkembang dengan berbagai alasan yang dikemukakan oleh para pelaku. Untuk itu, seluruh pihak diminta terbuka dalam menyampaikan persoalan yang dihadapi di lapangan.
Sebagai langkah konkret, nantinya segera dibentuk tim khusus atau satuan tugas untuk memonitor praktik perkebunan ilegal sekaligus melakukan pendataan terhadap legalitas lahan secara menyeluruh.
Sehingga, pemerintah dapat memastikan, mana perkebunan yang legal dan tidak, sehingga langkah penanganan hukum dapat dilakukan secara lebih terarah dan berkeadilan.
Dengan begitu, meminta kepada Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Sumsel untuk memperkuat pengawasan internal terhadap seluruh anggotanya.
Ia berharap setiap perusahaan sawit konsisten menjalankan kewajiban hukum, baik terkait perizinan, pengamanan kebun, maupun hubungan sosial dengan masyarakat sekitar.
Gubernur juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian dan kejaksaan yang selama ini telah berupaya menangani berbagai sengketa lahan di Sumsel.
“Kerja keras aparat penegak hukum patut kita apresiasi. Pertemuan ini diharapkan menjadi ruang untuk membahas persoalan, sekecil apapun, agar cepat ditemukan solusi,” tegasnya.
Sementara, Kapolda Sumatera Selatan, Sumsel, Andi Rian, mengungkapkan, bahwa tren pencurian TBS di wilayah Sumsel mengalami peningkatan yang cukup signifikan dalam beberapa waktu terakhir.
Akibatnya, kondisi tersebut menjadi alarm bersama untuk segera menyamakan persepsi dan merumuskan strategi pengamanan terpadu di seluruh wilayah perkebunan, ungkapnya.
Diberitauhkan, setidaknya terdapat 277 perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Sumsel dengan berbagai persoalan mendasar, mulai dari status lahan tanpa HGU, konflik kepemilikan lahan, hingga praktik usaha tanpa kelengkapan legalitas.
Sehingga, rakor tersebut diharapkan, menjadi momentum untuk memperkuat regulasi, tata kelola perkebunan, serta sinergi pengamanan yang lebih efektif antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan dunia usaha, harapnya.

