Gelar Exit Meeting GWPP, Pemkab Muba Komitmen Perbaiki Tata Kelola Pemerintahan 

MONPERA.ID, Muba – Guna untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, menggelar Exit Meeting Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, dalam rangka pemeriksaan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (GWPP) Tahun 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Serasan Sekate, Selasa (16/12/2025)

Exit Meeting GWPP Tahun 2025 dihadiri oleh Pj Sekretaris Daerah Musi Banyuasin, Syafaruddin mewakili  Bupati Musi Banyuasin, H.M Toha. Tampak hadir juga Kepala Inspektorat Musi Banyuasin Dian Marvita, serta dihadiri jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.

Pj Sekretaris Daerah Musi Banyuasin, Syafaruddin, mengatakan, mengapresiasi dan terimakasih kepada Tim Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang telah melaksanakan pemeriksaan sejak November 2025. Dimana, hasil pemeriksaan tersebut tentunya menjadi bahan penting Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk melakukan pembenahan dan perbaiki lagi untuk kedepannya.

“Semua hasil catatan pemeriksaan dan rekomendasi ini akan kami jadikan rujukan perbaikan. Bahkan, berkomitmen berbenah supaya OPD segera melengkapi data yang dibutuhkan paling lambat satu minggu kedepan,” katanya.

Sementara, Inspektur Pembantu IV Provinsi Sumatera Selatan, Endang Widayanti, mengungkapkan, bahwa pemeriksaan GWPP di Kabupaten Musi Banyuasin difokuskan pada tiga aspek utama. Diantaranya, pengangguran terbuka, kemiskinan, dan tata kelola pelayanan publik.

Seperti, untuk aspek pengangguran, Tim Inspektorat menyoroti ketersediaan anggaran daerah untuk pelaksanaan pelatihan vokasi bagi angkatan kerja produktif. Selain itu, pada aspek tata kelola ekonomi daerah, juga dikaji kebijakan pemberian insentif berusaha guna mendorong pertumbuhan investasi dan penciptaan lapangan kerja, ungkapnya.

Disampingi itu, turut juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, karena telah memiliki kebijakan pemberian insentif berusaha yang diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2022, tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal. Dimana, kebijakan tersebut ditujukan bagi masyarakat yang melakukan penanaman modal baru, perluasan, maupun pengembangan usaha, bebernya.

Lebih lanjut disampaikan, upaya Pemkab Muba dalam membuka lapangan kerja didukung oleh tiga program utama, yaitu Program Penempatan Tenaga Kerja, Program Perencanaan Tenaga Kerja, serta Program Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja. Namun demikian, pelaksanaan sejumlah program pendukung tersebut dinilai belum berjalan optimal, yang tercermin dari masih rendahnya realisasi kegiatan.

Berdasarkan data aplikasi penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), masih terdapat sejumlah indikator dengan capaian 0 persen, di antaranya pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari, akses air minum jaringan perpipaan, ketersediaan data dan informasi jasa konstruksi, serta pengawasan tertib usaha dan penyelenggaraan jasa konstruksi, termasuk pengawasan bangunan gedung di kabupaten.

Selain itu, belum terdapat indikator capaian dasar terkait luas layanan irigasi multi komoditas yang dibangun atau ditingkatkan untuk padi dan non padi. Pada sektor sanitasi, target RPJMD sebesar 2 persen rumah tangga dengan akses sanitasi aman baru terealisasi 1,18 persen.

Pada sektor pengelolaan sampah, tercatat total timbulan sampah sebesar 32.196,2 ton per tahun, dengan realisasi pengelolaan 24.382 ton per tahun atau sekitar 75,73 persen. Sementara itu, dalam RPJMD belum terdapat indikator persentase timbulan sampah yang dikelola, melainkan indikator persentase sampah yang ditangani dengan target 44 persen.

“Tujuan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah untuk meningkatkan ketaatan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian sasaran tugas dan fungsi kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Selatan. Kami juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama proses pengawasan terdapat hal-hal yang kurang berkenan,” pungkas Endang.