Garda Prabowo Soroti Sidang Kasus Haji Halim, Syarif : Kedepankan Kemanusiaan

MONPERA.ID, Palembang – Kasus hukum yang menjerat tokoh masyarakat Sumatera Selatan, Kms Haji Abdul Halim Ali (Haji Halim) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah jalan tol Betung Tempino-Jambi mendapat perhatian luas sekalii keprihatinan mendalam dari berbagai pihak, diantaranya Garda Prabowo Sumsel.

Sekretaris Garda Prabowo Sumsel, M. Syarif, mengatakan, bahwa proses hukum yang menjerat pengusaha senior tersebut terasa sangat memilukan bagi warga Palembang dan Sumatera Selatan pada umumnya.

“Kita sebagai manusia yang memiliki hati dan nurani sangat prihatin di usia Haji Halim 88 Tahun, seharusnya menjadi pertimbangan utama bagi aparat penegak hukum dan majelis hakim. Saat ini, terdakwa menjalani proses hukum dalam keadaan fisik yang sangat lemah, bahkan harus bergantung pada bantuan oksigen dan infus,” kata Syarif, yang hadir langsung dalam sidang di PN Kelas 1A Palembang, Selasa (23/12/2025).

Syarif menilai bahwa keadilan tidak boleh hanya berfokus pada aspek hukum formal semata, melainkan harus tetap berpijak pada nilai-nilai kemanusiaan.

Menurutnya, memaksakan proses hukum yang berat terhadap lansia dengan kondisi kesehatan yang menurun drastis hanya akan menambah penderitaannya.

“Masyarakat luas masih mengingat jelas jejak kebaikan Haji Halim yang selama puluhan tahun dikenal bukan hanya sebagai pengusaha sawit sukses, tetapi juga sebagai sosok dermawan yang telah banyak membangun sarana ibadah seperti masjid, mendirikan pesantren, serta konsisten menyantuni kaum dhuafa di wilayah Palembang dan sekitarnya,” katanya.

Lebih jauh, Syarif menegaskan adanya keganjilan dalam aspek prosedural dan materiil perkara ini. Dimana kasus tersebut sebenarnya telah melewati batas waktu daluwarsa, sehingga secara hukum tidak semestinya diproses lebih lanjut.

“Selain itu, dakwaan korupsi yang diarahkan kepada Haji Halim dinilai lemah karena belum terbukti menimbulkan kerugian nyata bagi keuangan negara,” ujarnya.

Atas berbagai kejanggalan tersebut, Syarif melihat adanya kecenderungan dari pihak penuntut untuk sekadar mengejar citra penegakan hukum secara simbolis dengan menindak tokoh besar, meskipun fakta-fakta di lapangan tidak menunjukkan adanya kerugian negara yang nyata.

“Melalui pernyataan ini, Garda Prabowo Sumsel meminta kepada majelis hakim agar memberikan pertimbangan yang adil dengan melihat fakta usia dan kesehatan terdakwa sebagai dasar penegakan keadilan yang seimbang. Harapannya, proses hukum ini tidak hanya mengejar kepastian aturan, tetapi juga memperhatikan martabat kemanusiaan. Semoga Majelis Hakim yang mulia dapat mendengar suara keprihatinan masyarakat ini dapat, agar tercipta putusan hukum yang bijaksana dan menghormati jasa-jasa sosial yang telah diberikan Haji Halim selama ini,” pungkasnya.