MONPERA.ID, Muba – Menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025, tentang larangan penggunaan jalan umum oleh angkutan batu bara, mulai per 1 Januari 2026. Perusahaan pemilik kendaraan angkutan batu bara harus menggunakan jalan khusus pertambangan.
Hal itu dikatakan, Bupati Musi Banyuasin, H.M Toha saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama jajaran Pemkab Muba dan perwakilan perusahaan pertambangan batu bara, di Ruang Rapat Serasan Sekate, Sekretariat Daerah Kabupaten Muba, Rabu (24/12/2025).
Menurutnya, pemerintah daerah tetap berpegang pada instruksi Gubernur Sumsel tersebut. Karena, setelah tanggal yang ditetapkan masih ditemukan truk angkutan batu bara melintasi jalan umum, maka akan dilakukan tindakan penghentian.
“Kita sudah beberapa kali menggelar rapat. Intinya, kebijakan ini mengacu pada instruksi Gubernur. Jika per 1 Januari 2026 masih ada angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum, maka akan dihentikan,” tegasnya.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin akan berkoordinasi dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan di lapangan, pungkasnya.
Sementara, (Pj) Penjabat Sekretaris Daerah Musi Banyuasin, Syafaruddin, mengungkapkan, kondisi jalan di Kabupaten Musi Banyuasin cukup rentan. Curah hujan yang tinggi serta lebar jalan yang terbatas berdampak pada kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan, ungkapnya.
Menurut Syafaruddin, aspirasi masyarakat terkait kemacetan dan kerusakan jalan menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Ia juga menyoroti pola komunikasi sejumlah perusahaan tambang yang lebih dulu berkonsultasi ke pemerintah provinsi, padahal jalan yang dilalui berada di kewenangan kabupaten.
“Jalan yang digunakan itu jalan kabupaten. Seharusnya berkomunikasi dengan kami terlebih dahulu sebelum ke provinsi, karena keluhan masyarakat langsung disampaikan kepada bupati,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Muba Ahmad Wendiansyah, menjelaskan, pihaknya telah melakukan inventarisasi perusahaan tambang batu bara di wilayah Musi Banyuasin untuk dilaporkan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Dimana, masih terdapat perusahaan yang belum sepenuhnya memiliki jalan khusus, meskipun sebagian di antaranya sedang dalam proses pembangunan. Untuk itu meminta perusahaan untuk menyampaikan laporan terbaru terkait progres pembangunan jalan khusus tersebut.
“Masih ada perusahaan yang jalannya belum selesai, tetapi sedang berproses. Kami minta progresnya dilaporkan secara berkala,” jelasnya.
Dari pihak perusahaan, Prasetyo Diatmono yang mewakili PT Astaka dan PT Baturona menyampaikan, bahwa pembangunan jalan khusus merupakan tanggung jawab perusahaan pertambangan. Jalan khusus yang direncanakan memiliki panjang sekitar 104 kilometer.
“Untuk pengerasan jalan, saat ini sudah mencapai sekitar 79 kilometer atau sekitar 79 persen. Kendala yang masih dihadapi adalah pembebasan lahan,” katanya.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Asisten I Sekretariat Daerah Muba Ardiansyah SE MM PhD CMA, Plt Kepala Dinas Kominfo Muba Daud Amri SH, Kabag Hukum Setda Muba Yunita SHM, Kabid Trantibum Satpol PP Muba Alexander, serta perwakilan perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Kabupaten Musi Banyuasin.

