MONPERA.ID, Muba – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, resmi mengumumkan dan menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Musi Banyuasin yang mulai berlaku pada per 1 Januari Tahun 2026 sebesar Rp4.179.294.
Penetapan UMK dan UMSK ini berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 985/KPTS/DISNAKERTRANS/2025 dan Nomor 991/KPTS/DISNAKERTRANS/2025 ditandangani di Palembang tertanggal 24 Desember 2025.
Bupati Musi Banyuasin, H.M Toha, mengatakan, penetapan upah minimum tersebut merupakan langkah krusial dalam menjaga keseimbangan, antara kesejahteraan pekerja dan juga keberlangsungan dunia usaha di wilayah hukum Musi Banyuasin.
“Kami sangat mengapresiasi keputusan Gubernur Sumsel karena telah mengakomodasi rekomendasi kami terkait besaran UMK dan UMSK Muba Tahun 2026. Kenaikan ini nanti kiranya mampu meningkatkan daya beli masyarakat pekerja kita, yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih inklusif,” katanya.
Selain itu, penetapan angka tersebut berdasarkan koordinasi intensif Dewan Pengupahan Kabupaten yang melibatkan unsur Pemerintah, Pengusaha dan Serikat Pekerja dengan menjalankan regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, tegasnya.
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin,Herryandi Sinulingga, mengungkapkan, secara teknis rincian besaran upah nantinya sudah akan mulai berlaku pada per 1 Januari 2026. Diantaranya, Upah Minum Kabupaten (UMK) dengan besaran Rp4.039.054 per bulan yang diperuntukkan bagi pekerja dalam masa kerja kurang dari satu tahun, Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), dimana pemerintah juga menetapkan upah khusus untuk di sektor sektor tertentu dengan rincian.
Baik, Sektoral Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp4.179.294,- Sektoral Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan sebesar Rp4.164.895,- Sektoral Industri Pengolahan sebesar Rp4.164.895,-Sektoral Konstruksi sebesar Rp4.164.895,- serta Sektoral Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin sebesar Rp4.164.895.-
“Kami instruksikan kepada semua perusahaan di wilayah Muba untuk segera menyesuaikan sistem pengupahan mereka per tanggal 1 Januari 2026 mendatang. Perusahaan yang saat ini sudah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan ini dilarang keras untuk menurunkan nilai upahnya sebagaimana tertuang dalam SK Gubenur Sumatera Selatan Point Kedua yang telah ditandatangi ,” ungkapnya.
Karena, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Musi Banyuasin nantinya akan secepatnya melakukan sosialisasi dengan asosiasi pengusaha dan Forum HRD Musi Banyuasin serta serikat pekerja. Baik, melalui surat resmi, sosmed, media massa baik online dan cetak, untuk memastikan implementasi Keputusan Gubernur tersebut berjalan lancar di lapangan khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin, pungkasnya.

