MONPER.ID, Palembang – Keseriusan Pengusaha truk angkutan batu bara, untuk menggunakan jalan khusus, terkait dengan larangan melintasi jalan umum yang akan di berlakukan pada per 1 Januari 2026. Hal itu mendapat tanggapan dari Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, saat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapan Pemberlakuan Angkutan Batubara Menggunakan Jalan Khusus Pertambangan yang dipimpin Sekda Sumatera Selatan Edward Candra di Griya Agung Palembang, Selasa (30/12/2025).
Menurutnya, keseriusan pengusaha truk angkutan batu bara yang akan menggunakan jalan khusus. Pastinya, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, mendorong niat baik tersebut. Sejatinya, persoalan angkutan batubara merupakan hal yang sederhana, apabila seluruh pihak memegang prinsip kepatuhan, baik dalam kepatuhan usaha maupun roda pemerintahan, katanya.
Sebab, keberadaan truk angkutan batu bara yang melintas di jalan umum selama ini dinilai, tidak hanya menganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat. Tetapi, telah menimbulkan persoalan serius adanya pencemaran udara.
“Nah ini dibuktikan dari hasil laboratorium yang ada di sejumlah perlintasan angkutan batubara yang menunjukkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) telah berada di ambang batas, bahkan masuk zona merah. Ini sudah masuk ranah Undang-Undang Pencemaran Udara.” tegasnya.
Terkait itu semua, baik angkutan pertambangan mineral dan batubara, sudah sewajarnya menggunakan jalan khusus dalam melaksanakan operasional perusahaan.
“Kita sering berada di antara kebijakan dan toleransi. Sejak Peraturan Gubernur tentang jalan khusus dikeluarkan, progresnya hampir tidak ada karena kita berada di zona nyaman. Pertanyaannya, sudah adilkah kita memperlakukan alam dan memperhatikan kebutuhan masyarakat? Oleh karena itu, penggunaan jalan khusus ini harus segera direalisasikan,” bebernya seraya juga menegaskan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terbuka terhadap investasi, namun harus tetap berpihak pada kepentingan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan.
Sementara, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Andie Dinialdie, mengungkapkan, pihaknya meminta agar pemerintah menetapkan timeline yang jelas dan terukur agar pelaksanaan kebijakan tersebut dapat berjalan efektif. Sementara, terkait ketidakpatuhan, DPRD Sumatera Selatan, mendorong penerapan sanksi yang tegas, ungkapnya.
Turut hadir dalam rakor tersebut. Diantaranya, para Bupati dan Wali Kota se Sumatera Selatan, pimpinan BUMN, BUMD,Guru Besar Transportasi Universitas Sriwijaya Erika Buchari, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

