Simpatisan dan Ulama Padati PN Palembang, Berikan Dukungan Moril untuk Haji Halim

MONPERA.ID, Palembang – Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Palembang dipadati oleh massa pendukung dan simpatisan tokoh masyarakat Sumatera Selatan, Haji Halim, pada Selasa (13/1/2026).

Berdasarkan pantauan, mereka sudah mulai berdatangan di PN Kelas 1A Palembang sejak pukul 08.30 WIB. Kehadiran massa yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat dan para ulama ini bertujuan untuk memberikan dukungan moril dalam lanjutan persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembebasan lahan Tol Betung Tempino-Jambi yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Ustadz Husni Thamrin mengatakan, pihaknya sengaja datang ke PN Palembang untuk memberikan dukungan dan doa bagi Haji Halim. Ia berharap keadilan dapat ditegakkan dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan.

“Kehadiran kami di sini adalah untuk memberikan support, doa, dan dukungan kepada Pak Haji Halim. Kami berharap beliau dibebaskan karena kebenaran yang beliau miliki, serta dibantu oleh Allah SWT dalam menghadapi ujian ini,” ujarnya.

Senada dengan itu, KH Agok Syarifuddin juga menyampaikan aspek usia dan rekam jejak Haji Halim yang sudah berbuat banyak bagi pondok pesantren, yayasan, masjid, alim ulama dan lain sebagainya.

“Dari sisi kemanusiaan, kami berharap semua pihak melihat usia Haji Halim yang sudah 88 tahun. Rasanya tidak wajar menerima tuntutan seperti ini, apalagi persoalannya disebut sejak tahun 2000 tapi baru muncul sekarang. Kami bersama beberapa ulama di Sumsel memohon doa kepada Allah agar Haji Halim terbebas dari seluruh permasalahan ini,” tegas KH Syarifuddin.

Sementara itu, Ustadz Anwar menekankan pentingnya bagi majelis hakim untuk melihat kasus ini secara jernih dan berlandaskan keadilan yang sebenar-benarnya.

“Kami hadir untuk memberikan doa dan dorongan. Mudah-mudahan Allah bukakan pintu hati para hakim agar dapat melihat kebenaran dan menegakkan keadilan yang terbaik untuk orang tua kita, Bapak Haji Abdul Halim Ali,” harapnya.

Agenda Sidang dan Duduk Perkara
Sidang hari ini beragendakan mendengarkan jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) atas nota keberatan (eksepsi) yang diajukan penasihat hukum Haji Halim pada 16 Desember 2025 lalu.

Diketahui, kasus ini bermula dari dakwaan keterlibatan Haji Halim dalam proses pembebasan lahan jalan tol yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).