MONPERA.ID, PALI – Kabar gembira menyambut masyarakat Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir (PALI). Lantaran, Presiden Republik Indonesia Prabowo telah meneken dengan menerbitkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 Tahun 2025, tentang pembentukan pengadilan negeri baru, termasuk Pengadilan Negeri Kabupaten PALI.
Dimana, Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 31 Desember 2025, sekaligus menjadi tonggak penting pemerataan layanan peradilan di Indonesia. Dari total 13 pengadilan negeri baru yang dibentuk, Pengadilan Negeri PALI tercantum secara tegas dalam Pasal 1 ayat (9).
“Membentuk Pengadilan Negeri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir berkedudukan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir,” demikian bunyi pasal tersebut, dikutip Kamis (15/1/2026).
Dengan terbitnya Keppres ini, Kabupaten PALI resmi sejajar dengan sejumlah daerah lain yang juga memperoleh pengadilan negeri baru, seperti Kabupaten Badung, Tangerang, Morowali, Bolaang Mongondow Utara, Sumbawa Barat, Bangka Selatan, Sukamara, Kota Subulussalam, Halmahera Barat, Kepulauan Mentawai, Belitung Timur, dan Gorontalo Utara.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten PALI, Firdaus Hasbullah, S.H., M.H, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Presiden Prabowo Subianto atas diterbitkannya Keppres tersebut. Menurutnya, kehadiran pengadilan negeri di tingkat kabupaten merupakan kebutuhan mendesak masyarakat.
“Pembentukan Pengadilan Negeri PALI adalah langkah strategis untuk mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat. Proses hukum kini bisa diakses lebih cepat, mudah, dan terjangkau,” katanya, Jumat (17/1/2026).
Selama ini, warga PALI harus menempuh perjalanan jauh ke daerah lain hanya untuk mengurus perkara hukum. Kondisi tersebut kerap menjadi beban, terutama bagi masyarakat dengan keterbatasan biaya dan waktu.
“Dengan adanya Pengadilan Negeri PALI, kami berharap penyelesaian perkara tidak lagi menjadi beban berat bagi masyarakat,” tambah politisi Partai Demokrat itu.
Firdaus menilai, keberadaan pengadilan negeri juga memiliki dampak strategis bagi pembangunan daerah. Kepastian hukum, menurutnya, menjadi fondasi penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Pengadilan di tingkat kabupaten akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum serta mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan,” kata Ketua DPW.
Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Sumatera Selatan tersebut. Firdaus Hasbullah ini mengungkapkan, bahwa DPRD Kabupaten PALI telah mengusulkan pembentukan pengadilan negeri sejak awal masa jabatan. Usulan itu sejalan dengan perkembangan wilayah PALI dan meningkatnya kebutuhan layanan hukum yang mudah.
Firdaus Hasbullah menegaskan, DPRD Kabupaten PALI siap mendukung seluruh tahapan lanjutan pascapenetapan Keppres, mulai dari kesiapan kelembagaan, sumber daya manusia, hingga sarana dan prasarana.
“Kami berharap pembentukan Pengadilan Negeri PALI disertai perencanaan matang agar dapat berjalan profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Sebagai informasi, Keppres Nomor 39 Tahun 2025 menjadi bagian dari komitmen pemerintah pusat dalam memperkuat sistem hukum nasional serta memastikan keadilan dapat diakses secara merata hingga ke daerah.
Dengan hadirnya Pengadilan Negeri PALI, harapan masyarakat akan pelayanan hukum yang dekat, cepat, dan berkeadilan kini semakin nyata.

