Izin 28 Perusahaan Perusak Alam Sumatera Dicabut

MONPERA.ID, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut izin operasional 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran berat di wilayah Sumatera.

Keputusan ini diambil sebagai respons langsung atas hasil audit cepat yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH menyusul bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden mengambil keputusan tersebut setelah memimpin rapat secara virtual dari London, Inggris, pada Senin, 19 Januari 2026.

Dalam kategori Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), wilayah Aceh mencatat tiga perusahaan yang dicabut izinnya, yaitu PT Aceh Nusa Indrapuri seluas 97.905 hektare, PT Rimba Timur Sentosa seluas 6.250 hektare, dan PT Rimba Wawasan Permai seluas 6.120 hektare.

Sementara di Provinsi Sumatera Barat, pencabutan dilakukan terhadap enam perusahaan yang meliputi PT Minas Pagal Lumber seluas 78.000 hektare, PT Salaki Summa Sejahtera seluas 47.605 hektare, PT Buklt Raya Mudisa seluas 28.617 hektare, PT Biomass Andalan Energi seluas 19.875 hektare, PT Dhara Silva Lestari seluas 15.357 hektare, serta PT Sukses Jaya Wood seluas 1.584 hektare.

Provinsi Sumatera Utara menjadi wilayah dengan daftar pencabutan terbanyak yang mencakup tiga belas perusahaan kehutanan. Perusahaan tersebut terdiri dari PT Sumatera Riang Lestari seluas 173.971 hektare, PT Toba Pulp Lestari Tbk seluas 167.912 hektare, PT Gunung Raya Utama Timber seluas 106.930 hektare, PT Teluk Nauli seluas 83.143 hektare, PT Anugerah Rimba Makmur seluas 49.629 hektare, PT Sumatera Sylva Lestaril seluas 42.530 hektare, PT Multi Sibolga Timber seluas 28.670 hektare, PT Barumun Raya Padang Langkat seluas 14.800 hektare, PT Panel Lika Sejahtera seluas 12.264 hektare, PT Hutan Barumun Perkasa seluas 11.845 hektare, PT Putra Lika Perkasa seluas 10.000 hektare, PT Sinar Belantara Indah seluas 5.197 hektare, dan PT Tanaman Industri Lestari Simalungun seluas 2.786 hektare. Dimana total luasan lahannya adalah 1.010.991 Hektare di Sumatera

“Selain sektor kehutanan, pemerintah juga mencabut izin enam badan usaha non-kehutanan. Di Provinsi Aceh, izin yang dicabut menyasar PT Ika Bina Agro Wisesa untuk sektor perkebunan dan CV Rimba Jaya untuk PBPHHK. Di Sumatera Utara, pencabutan izin dilakukan terhadap PT Agincourt Resources untuk sektor pertambangan dan PT North Sumatra Hydro Energy untuk sektor PLTA,” kata Mensesneg .

Terakhir, di Sumatera Barat, dua perusahaan perkebunan yaitu PT Perkebunan Pelalu Raya dan PT Inang Sari juga resmi kehilangan izin operasionalnya.

“Langkah tegas ini diambil untuk memulihkan keseimbangan ekologis dan memastikan tanggung jawab korporasi terhadap kelestarian alam Indonesia,” pungkasnya.