MONPERA.ID, Palembang – Gubernur Herman Deru dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Cik Ujang (HDCU), secara resmi memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) dan Penandatangan Perjanjian Kinerja sekaligus juga Pakta Integritas, yang berlangsung di Griya Agung Palembang, Rabu (21/1/2026).
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, mengatakan, bahwa pentingnya untuk introspeksi dan evaluasi kinerja dari waktu ke waktu. Karena, berbagai prestasi dan penghargaan yang telah diraih yang semestinya patut disyukuri, dan tidak boleh membuat jajaran pemerintah merasa puas dan terlena di zona nyaman.
“Tugas bapak ibu adalah bekerja untuk hasil maksimal. Kondisi keuangan daerah mungkin tidak mewah, tapi itu bukan alasan untuk tidak produktif. Masyarakat menagih janji yang disampaikan oleh kita semua,” katanya.
Untuk itu, seluruh perangkat daerah untuk diminta fokus pada capaian nyata, yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Terutama, dalam pelayanan publik, harus terus dimaksimalkan dan ditingkatkan lagi, dengan memanfaatkan seluruh potensi pendanaan, termasuk kolaborasi dengan sektor swasta.
“Saya butuh produk, bukan hanya proses. Persembahkan kinerja terbaik karena kepercayaan sudah diberikan kepada bapak ibu semua yang hadir dsini ,” tegasnya.
Sementara, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Edward Candra. Menurutnya, mengapresiasi atas arahan dan kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur yang sudah konsisten mendorong pembangunan daerah. Dimana, rakor tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat komitmen pimpinan dan jajaran agar pelaksanaan tugas semakin terarah, terukur, serta selaras dengan visi dan misi Sumatera Selatan, ungkapnya.
Diberitauhkan, dalam kesempatan tersebut, bahwa perjanjian kinerja yang ditandatangani merupakan kontrak kinerja tahunan, antara Gubernur dengan kepala OPD yang berorientasi pada hasil. Sedangkan, untuk Pakta Integritas menjadi komitmen bersama dalam menjaga akuntabilitas dan integritas pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan, bebernya.
Hadir dalam rapat koordinasi. Diantaranya, para Asisten, Staf Ahli dan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

