Dapatkan Kepastian Hukum, Wabup Rohman Pimpin Rakor Tim Pelepasan HPK Nonproduktif TORA

MONPERA.ID, Muba – Wakil Bupati Musi Banyuasin, Rohman, memimpin langsung Rapat Tim Koordinasi Percepatan Pelepasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) Nonproduktif sebagai sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yang berlangsung di Ruang Rapat Rumah Dinas Wakil Bupati Musi Banyuasin, Rabu (21/1/2026).

Rakor dipimpin langsung Wakil Bupati Musi Banyuasin Rohman didampingi  Staf Ahli Bupati Muba Bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan Iskandar Syahrianto, Kepala Dinas Perkebunan Muba Bustanul Arifin, serta perwakilan Bappeda Muba dan Bagian Tata Pemerintahan Setda Muba.

Staf Ahli Bupati Muba Iskandar Syahrianto, mengatakan, dua agenda utama, yakni penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) serta percepatan redistribusi tanah objek reforma agraria yang berasal dari pelepasan kawasan hutan tidak produktif.

Dimana, sumber TORA berasal dari kawasan hutan maupun dari luar kawasan hutan atau Areal Penggunaan Lain (APL). Program ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum atas penguasaan lahan masyarakat sekaligus menjamin perlindungan hak hidup masyarakat guna mewujudkan kesejahteraan dan keadilan.

“Hamparan lahan dalam kawasan hutan yang dilepaskan akan diberikan kepada masyarakat agar penguasaan tanah memiliki legalitas yang jelas,” katanya.

Adapun, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) Nomor 6132 Tahun 2024 tentang Peta Indikatif PPTPKH Revisi III, Kabupaten Musi Banyuasin memiliki sejumlah lokus indikatif. Lokasi tersebut tersebar di beberapa kecamatan.

Diantaranya, Babat Supat dengan luasan 2.538 hektare di sembilan desa, Batang Hari Leko seluas 2.476 hektare di sembilan desa, Bayung Lencir 15.100 hektare di 14 desa, Keluang 15.100 hektare di 14 desa, Jirak Jaya seluas 250,45 hektare di tiga desa, Lalan 303 hektare di satu desa, Sanga Desa 56,81 hektare di dua desa, Sekayu 55,87 hektare di satu desa, Sungai Lilin 722,14 hektare di lima desa, serta Tungkal Jaya 250,45 hektare di tiga desa. Data tersebut diperbarui per 20 Januari 2026.

Kemudian, untuk lokasi pilot project HPK nonproduktif di Sumatera Selatan berdasarkan SK Menteri LHK Nomor SK.592/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2018, total luasan mencapai 20.109 hektare di Kabupaten Banyuasin dan Musi Banyuasin.

Dari jumlah tersebut, sekitar 18.721 hektare berada di wilayah Musi Banyuasin yang tersebar di delapan kecamatan, yakni Babat Supat, Batang Hari Leko, Bayung Lencir, Keluang, Sanga Desa, Sekayu, Sungai Lilin, dan Tungkal Jaya, bebernya.

Untuk itu, dengan dibentuknya tim koordinasi tersebut nantinya dapat untuk melakukan akselerasi percepatan proses, karena masyarakat sangat bergantung pada realisasi program tersebut. Bahkan, usulan telah disampaikan ke Bupati Muba dan selanjutnya akan ditindaklanjuti hingga ke tingkat desa melalui pendampingan.

“Rapat ini menjadi langkah awal. Ke depan kita akan mengajak seluruh komponen, termasuk camat dan kepala desa, agar masing-masing menjalankan tugas dan fungsi dalam percepatan program,” tegasnya.

Menanggapi itu, Wakil Bupati Musi Banyuasin, Rohman, mengungkapkan, turut mengapresiasi atas kerja keras yang sudah dilakukan tim tersebut. Karena, telah melakukan berbagai tahapan, sehingga  percepatan pelepasan HPK nonproduktif sangat bermanfaat bagi masyarakat yang memberikan legalitas hukum atas lahan dikelola selama.ini, sekaligus juga  membantu penyelesaian persoalan agraria.

“Kita perlu menindaklanjuti apa yang sudah dikerjakan selama ini. Koordinasi dengan ATR/BPN dan pihak lainnya juga harus diperkuat,” ungkapnya.

Untuk itu, pentingnya dalam pemetaan yang jelas terkait kecamatan, desa, dan jumlah bidang tanah agar program dapat segera diluncurkan.

“Libatkan camat dan kepala desa. Kita lanjutkan dengan rapat berikutnya, intinya usulan ini harus segera kita sampaikan dan direalisasikan,” tegasnya.