Gubernur HD – BAM DPR RI Tindaklanjuti Konflik Agraria di OKUT dan Empat Lawang

MONPERA.ID, Palembang – Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, bersama tim kerja Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), guna menindaklanjuti  konflik agraria di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT)  dan Kabupaten Empat Lawang (4L).

Hal itu terungkap saat menerima kunjungan kerja Ketua Tim Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (RI), Ahmad Heryawan di Ruang Rapat Graha Bina Praja, Senin (26/1/2026).

Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 untuk mencari solusi konkret atas sengketa lahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Dalam kesempatan itu, Herman Deru mengungkapkan bahwa persoalan agraria di dua kabupaten tersebut merupakan “residu” lama yang dipicu oleh dinamika pemekaran wilayah.

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, mengatakan, bahwa pada saat Hak Guna Usaha (HGU) diterbitkan, wilayah tersebut kemudian mengalami pemekaran menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB), yang memicu perubahan status administratif dan hukum di lapangan.

“Masalah ini sudah ada di tengah masyarakat sejak tahun 2006 karena menyangkut wilayah yang sangat luas. Ada klaim dari kelompok masyarakat mengenai wilayah yang belum selesai pembebasannya” katanya.

Untuk itu, pertemuan tersebut nantinya  diharapkan dapat memberikan titik terang bagi masyarakat. Karena, jangan  ada konflik fisik di lapangan. Sehingga, permasalahan dapat terselesaikan secara konkret agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum, harapnya.

Sementara, Ketua Tim BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, mengungkapkan,  persoalan perbatasan dan status lahan menjadi isu nasional. Tercatat sebanyak 30.500 desa di Indonesia masuk dalam kawasan hutan, yang seringkali memicu perselisihan perbatasan, terutama pasca diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) tahun 2025.

“Kami ingin memastikan setiap masalah agraria disikapi dengan adil dan komprehensif. Penguasaan lahan perkebunan harus membawa dampak positif, bukan justru merugikan masyarakat sekitar,” ungkapnya.

Dengan begitu, pentingnya transparansi dalam penyelesaian sengketa antara perusahaan dan masyarakat.

“Kami akan memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan syarat dan keluhannya. Masalah ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut; hak mereka yang berhak harus diutamakan,” tegasnya.

Bahkan, Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, berkomitmen untuk merumuskan seluruh temuan lapangan dari kunjungan di Sumatera Selatan tersebut. Dimana, hasil rumusan tersebut akan diteruskan kepada Pimpinan DPR RI untuk ditindaklanjuti secara lintas sektoral melalui kementerian terkait guna mendapatkan solusi permanen, bebernya.

Turut hadir Bupati Kabupaten Empat Lawang Joncik Muhammad, Bupati OKU Timur Lanosin,  dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.