MONPERA.ID, Palembang – Komitmen Pemerintah Kota Palembang dalam menghadirkan keadilan yang merata kian dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
Melalui program yang digagas oleh Wali Kota Palembang H. Ratu Dewa dan Wakil Wali Kota Prima Salam (RDPS), tercatat sebanyak 260 warga telah mendapatkan bantuan hukum gratis sejak program ini diluncurkan secara resmi pada 26 Mei 2025 hingga akhir tahun 2025.
Langkah ini merupakan salah satu visi Palembang Peduli yang digagas RDPS, di mana negara hadir secara langsung untuk memberikan perlindungan hukum bagi warga yang membutuhkan, khususnya warga tak mampu.
Kabag Hukum Setda Kota Palembang, Imam Ilham, SH., MH., mengatakan bahwa layanan ini bukan sekadar formalitas, melainkan solusi hukum bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan akses terhadap praktisi hukum profesional.
“Pemkot Palembang telah menyediakan Pojok Konsultasi Hukum di setiap kantor Kecamatan, sehingga warga dapat berinteraksi langsung dengan tim pengacara yang telah menjalin kemitraan dengan pemerintah,” katanya, belum lama ini.
Sementara itu, Ketua Tim Bantuan Hukum (Bankum) Moch. Arridea Viri P, S.H., mengatakan, layanan yang dibuka setiap hari kerja ini memberikan kesempatan bagi warga untuk mencurahkan persoalan hukum mereka dalam ruang diskusi yang aman dan terpercaya.
Data menunjukkan bahwa jenis permasalahan yang dikonsultasikan warga sangatlah beragam dan mencerminkan dinamika sosial saat ini.
“Persoalan yang muncul seperti sengketa tanah dan utang piutang masih mendominasi laporan. Namun, yang cukup mencolok adalah tingginya angka pengaduan terkait persoalan digital, seperti jeratan pinjaman online dan penipuan belanja online di mana pembeli telah mengirimkan uang namun barang tak kunjung sampai,” katanya.
Selain itu, sambung Arri, tim hukum juga aktif menangani konflik hubungan industrial antara rekan kerja serta berbagai kemelut dalam permasalahan rumah tangga yang membutuhkan solusi hukum yang bijak.
“Program bantuan hukum gratis ini bukanlah untuk memicu konflik lebih dalam, melainkan sebagai media rekonsiliasi,” katanya.
Ia menambahkan, Tim hukum ditekankan untuk selalu mengedepankan konsultasi awal yang persuasif demi mencari titik temu agar perselisihan dapat diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.
“Apabila penyelesaian di luar jalur formal tidak membuahkan hasil dan persoalan harus bergulir ke meja hijau, Pemkot Palembang tetap konsisten mengedepankan prinsip restorative justice sebagai upaya memulihkan keadaan dan memberikan keadilan yang bermartabat bagi semua pihak yang terlibat,” kata Arri.
“Selain telah disediakan pojok konsultasi hukum. Masyarakat kota palembang dapat mengubungi hotline di setiap Kecamatan yang langsung tersambung dengan tim advokasi yang bertugas memberikan bantuan di setiap Kecamatan,” pungkasnya.

