MONPERA.ID, Palembang – Guna mencegah adanya aksi percaloan dan penyalahgunaan penerbitan serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kepala DPMPTSP Kota Palembang, Adrianus Amri gaet Bank Sumsel Babel untuk membuat inovasi pembayaran retribusi PBG melalui Virtual Account (VA). Jumat (13/02/2026) tepatnya di rooftop Bank Sumsel Babel Atmo.
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pembayaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui virtual account (VA) resmi dilaksanakan antara DPMPTSP Kota Palembang dan Bank Sumsel Babel Cabang Palembang.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam mendorong digitalisasi layanan perizinan bangunan agar semakin cepat, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat.
Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan oleh Kepala DPMPTSP Kota Palembang, Adrianus Amri, bersama Pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Palembang, Tian Kedaumpu Yamin.
Melalui kolaborasi ini, kedua belah pihak berkomitmen menghadirkan sistem pembayaran PBG yang terintegrasi dan mudah diakses oleh para pemohon.
Menurut Amri, kerjasama ini bertujuan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat khususnya bagi pemohon PBG.
“Kita memanfaatkan teknologi yang ada saat ini untuk mempermudah semua kegiatan. Tentunya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah kita,” katanya.
Selain itu, lanjut Amri, semua persiapan seperti aplikasi dan sebagainya langsung disiapkan oleh Bank Sumsel Babel. Ia juga meyakini, hal ini juga dapat mencegah adanya permainan oknum yang nakal.
“Pemohon dapat membayar kapan pun dan dimanapun. Dan juga membayar sesuai dengan pembayaran yang tertera pada aplikasinya. Sehingga tidak ada lagi oknum yang bisa bermain,” tegasnya
Kemudian, untuk skema pembayaran PBG, amri menerangkan dimulai dengan pemohon mengunduh Surat Perintah Membayar (SPM) PBG melalui akun SIMBG masing-masing.
SPM tersebut menjadi dasar transaksi pembayaran yang telah terhubung langsung dengan sistem virtual akun, sehingga meminimalkan potensi kesalahan administrasi dan mempercepat proses verifikasi.
Selanjutnya, pemohon dapat melakukan pembayaran SPM melalui virtual akun Bank Sumsel Babel maupun bank lain dengan beragam metode pembayaran, seperti teller, mobile banking, ATM Bank Sumsel Babel, serta transfer antarbank.
Setelah pembayaran berhasil, pemohon diwajibkan mengunggah bukti pembayaran virtual akun ke aplikasi SIMBG sebagai bagian dari proses administrasi digital.
Tahapan akhir dari skema ini adalah proses penerbitan PBG oleh DPMPTSP Kota Palembang setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan valid. Dengan diterapkannya pembayaran PBG melalui virtual akun, diharapkan pelayanan perizinan bangunan menjadi lebih efisien, transparan, serta memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat dan pelaku usaha di Kota Palembang.
Senada, Pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Palembang, Tian Kedaumpu Yamin menambahkan, dengan adanya kerjasama ini dapat mempermudah masyarakat untuk membayar retribusi PBG.
“Tentunya kita berharap ini dapat meningkatkan PAD Kota Palembang. Dan tentu saja kerjasama kita tidak berakhir disini, akan ada VA lainnya baik di DPMPTSP maupun dinas lainnya,” pungkasnya.

