Pemprov Bahas Usulan Kenaikan Hibah Parpol 2027

MONPERA.ID, Palembang – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Sekretaris Daerah Sumatera Selatan Edward Candra, menindaklanjuti pembahasan usulan kenaikan nilai hibah bantuan Partai Politik (Parpol) Tahun 2027 yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda, Senin (23/2/2026).

Dimana, rapat pembahasan proposal tersebut atas pengajuan dari seluruh parpol yang memiliki kursi di DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Dalam  usulan tersebut, parpol mengajukan kenaikan bantuan keuangan dari Rp3.000 per suara sah menjadi naik menjadi Rp18.000 per suara sah, atau meningkat enam kali lipat.

Sekretaris Daerah Sumatera Selatan Edward Candra menyampaikan, bahwa atas usulan tersebut, gubernur meminta agar dilakukan pembahasan secara komprehensif dan mendalam, termasuk melakukan studi komparasi dengan provinsi lain yang memiliki karakteristik geografis serta kultur yang relatif serupa dengan Sumatera Selatan.

“Atas arahan Gubernur, kita diminta mendiskusikan secara menyeluruh serta melakukan studi komparasi dengan sejumlah provinsi yang memiliki kemiripan karakteristik dengan Sumsel,” katanya.

Untuk itu, pembahasan harus dilakukan secara hati hati dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, ketentuan regulasi yang berlaku, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan bantuan keuangan partai politik, tegasnya.

Sementara, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumsel, Ari Narsa, menjelaskan bahwa usulan tersebut merupakan tindak lanjut dari proposal 12 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Provinsi Sumsel.

Sehingga, pihaknya telah membentuk tim kajian yang saat ini tengah dalam tahap finalisasi Surat Keputusan (SK) pembentukan tim.

“Tim ini akan melakukan kajian menyeluruh, termasuk membandingkan dengan sejumlah provinsi yang telah lebih dahulu menaikkan bantuan keuangan parpol pada 2026,” jelasnya.

Diberitauhkan, bahwa sedikitnya tujuh provinsi telah melakukan penyesuaian atau peningkatan nilai bantuan keuangan partai politik, di antaranya Lampung, Jawa Timur, Papua Barat Daya, Papua Selatan, Sumatera Utara, dan Jawa Barat.

Hasil kajian serta studi komparasi tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam mengambil keputusan terkait usulan kenaikan hibah bantuan keuangan parpol Tahun Anggaran 2027.

Pemerintah memastikan seluruh proses dilakukan secara objektif, terukur, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bebernya.