THR 23 Ribu ASN Pemkot Palembang Cair

MONPERA.ID, Palembang – Walikota Palembang, Ratu Dewa mengumumkan pencairan THR dan Gaji-13 bagi ASN di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan dimulai besok, Rabu, 11 Maret 2026.

“Alhamdulillah, Pemkot Palembang dapat merealisasikan pencairan THR dan gaji ke-13 sesuai amanat PP Nomor 9 Tahun 2026. Dana tersebut dipastikan segera disalurkan menjelang Hari Raya Idulfitri dan akan mendorong perputaran ekonomi masyarakat,” kata Dewa, Selasa (10/3/2026).

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, besaran pembayaran THR adalah satu bulan gaji dan satu bulan TPP/TPG akan mulai dilaksanakan pada Rabu, 11 Maret 2026.

Adapun total alokasi anggaran Rp149 miliar tersebut diperuntukkan bagi 23 ribu pegawai dan 52 pejabat negara di lingkungan Pemkot Palembang.

“THR tersebut diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK, Walikota dan Wakil walikota, Ketua, Wakil ketua, dan angota DPRD, serta pegawai BLUD dilingkungan Pemkot Palembang,” jelas Ratu Dewa.

Pedoman teknis tersebut mempedomani ketentuan yang ada pada peraturan pemerintah PP nomor 9 tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 Tahun Anggaran 2026.

Karena itu, PPPK paruh waktu tetap masuk dalam kategori aparatur yang mendapatkan tunjangan tersebut menjelang Hari Raya Idulfitri.

Menurut Ratu Dewa, kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan para pegawai

Lebih lanjut Ratu Dewa menyampaikan jikan besaran THR yang diterima pegawai adalah 1 bulan gaji ditambah 1 bulan TPP/TPG.

“Pembayaran tunjangan hari raya akan mulai kita laksanakan besok Rabu 11 maret 2026 besok. Jadi mulai tanggal tersebut silahkan kepala SKPD menyampaikan permintaan pembayaranya (SPM) THR tersebut ke BPKAD,” pungkasnya.