MONPERA.ID, Palembang – Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menunaikan zakat fitrah sekaligus menyalurkan infak melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sumatera Selatan. Penyerahan zakat tersebut dilakukan di Kantor BAZNAS Sumsel, Kamis (12/3/2026).
Pada kesempatan itu, Herman Deru mengajak masyarakat Muslim di Sumatera Selatan untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS yang telah memiliki sistem pengelolaan yang jelas dan transparan.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah dalam bentuk beras maupun uang. Untuk wilayah Kota Palembang, besaran zakat fitrah yang dikonversikan dalam bentuk uang sebesar Rp37.500 per jiwa atau setara dengan beras sebanyak 2,5 kilogram sesuai dengan kualitas yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
“Begitu sederhananya cara kita menunaikan kewajiban. Selain zakat fitrah menjelang Idul Fitri, masyarakat juga bisa menyalurkan infak dan sedekah kapan saja melalui BAZNAS untuk diberikan kepada delapan asnaf yang berhak menerimanya,” kata Herman Deru.
Delapan golongan penerima zakat tersebut meliputi fakir, miskin, mualaf, amil, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Menurut Herman Deru, zakat memiliki potensi ekonomi yang sangat besar jika dikelola secara optimal. Dengan asumsi sekitar 50 persen dari 9 juta penduduk Sumatera Selatan merupakan wajib zakat, potensi penghimpunan dana zakat dapat mencapai ratusan miliar rupiah.
“Jika 4,5 juta orang menyisihkan zakatnya rata-rata Rp100 ribu saja, maka akan terkumpul sekitar Rp450 miliar. Dana ini tentu sangat besar manfaatnya untuk membantu masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa pembayaran zakat melalui lembaga resmi dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak (PPh).
“Zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi dapat menjadi pengurang pajak penghasilan apabila dilengkapi dengan bukti pembayaran,” jelasnya.
Di akhir arahannya, Herman Deru mengingatkan jajaran komisioner BAZNAS Sumsel untuk menjaga amanah dalam mengelola dana umat.
“Kepercayaan masyarakat harus dijaga. Jangan sampai muncul isu ketidakjujuran, salah sasaran penyaluran, atau penyalahgunaan kewenangan karena hal itu dapat menurunkan minat masyarakat untuk berzakat,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa BAZNAS merupakan lembaga resmi yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga akuntabilitas pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan.
“Ingat zakat, BAZNAS Sumsel pilihanku,” pungkasnya.

