MONPERA.ID, Palembang – Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, resmi menerima Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Mozaik 5 dan Mozaik 6 atas nama Pemerintah Provinsi Sumsel. Penyerahan dilakukan di Kantor Gubernur Sumsel, Selasa (17/03/2026).
Sertifikat tersebut diserahkan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sumsel sebagai bagian dari proyek strategis nasional di sektor pertanahan.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) ATR/BPN Sumsel, Ir. Rahmat, A.Ptnh., M.M., QRMO., CODP., C.Med, menjelaskan bahwa masing-masing sertifikat memiliki luas 88 hektare dan 81 hektare.
“Ini merupakan sertifikat tanah dalam kerangka proyek strategis nasional,” katanya.
Dimana, secara umum pertanahan di Sumatera Selatan total luas wilayah Sumsel mencapai 9.476.775 hektare, terdiri atas daratan seluas 8.677.168 hektare dan perairan 799.607 hektare.
Dari luas tersebut, kawasan hutan mencakup sekitar 3.338.222 hektare atau 35,23 persen, sementara area penggunaan lain mencapai 5.338.946 hektare atau 56,34 persen.
Jumlah bidang tanah di Sumsel diperkirakan lebih dari 4,7 juta bidang. Namun, sebagian masih belum terpetakan atau tersertifikasi secara optimal.
Ia juga menyampaikan bahwa proses digitalisasi pertanahan terus berjalan, termasuk alih media dari peta manual ke sistem digital, meskipun belum merata.
Selain itu, ATR/BPN Sumsel tengah melaksanakan pengadaan tanah untuk sejumlah proyek strategis nasional, di antaranya:
Jalan Tol Kayu Agung–Palembang–Betung
Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi
Jalan Tol Palembang–Betung Seksi 1
Pembangunan interchange di wilayah Ogan Komering Ilir.
“Sejumlah proyek tersebut masih dalam tahap identifikasi, inventarisasi, validasi pembayaran, hingga penyelesaian administrasi,” katanya.
Ia menambahkan, sejumlah kendala di lapangan masih dihadapi, seperti tumpang tindih lahan dengan kawasan hutan, persoalan administrasi sertifikat, serta ketidaksesuaian data teknis.
Sementara itu, Gubernur Herman Deru menegaskan, pentingnya percepatan penataan ruang guna mendukung pembangunan daerah.
Ia menyoroti belum adanya keseragaman kelembagaan di tingkat kabupaten/kota yang berkaitan langsung dengan Kementerian ATR.
“Di kabupaten/kota belum ada OPD yang secara khusus menangani urusan pertanahan seperti di Kementerian ATR. Akibatnya, persoalan yang muncul menjadi beragam,” ujarnya.
Menurutnya, berbagai kendala seperti persoalan batas wilayah, koordinasi dengan legislatif, serta belum adanya pendelegasian kewenangan menjadi hambatan dalam percepatan pembangunan.
Ia juga menyoroti persoalan batas wilayah di sejumlah daerah, seperti Ogan Komering Ilir (OKI), OKU Selatan, Musi Rawas, dan Musi Banyuasin, yang kerap berubah akibat faktor alam.
“Perubahan batas wilayah bisa mencapai luasan tertentu karena dipengaruhi kondisi alam,” katanya.
Untuk itu, ia meminta ATR/BPN Sumsel memperkuat sistem peta digital agar perubahan wilayah dapat dipantau secara akurat.
“Ke depan, saya minta peta digital diperkuat, sehingga kita bisa melihat perbedaan kondisi wilayah dari waktu ke waktu,” tegasnya.
Gubernur juga menyoroti masih minimnya digitalisasi sertifikat tanah, khususnya sertifikat lama yang masih berbentuk peta merah.
“Alih media dari manual ke digital masih sangat terbatas,” ujarnya.
Ia menilai, masih banyak masyarakat yang belum memahami kepemilikan tanah secara pasti, termasuk titik koordinat lahannya.
Dalam kesempatan tersebut, Pemprov Sumsel juga menerima sertifikat elektronik atas lahan aset milik pemerintah provinsi yang akan mendukung pengembangan Pelabuhan Tanjung Carat.
Gubernur mengapresiasi langkah ATR/BPN dalam mempercepat sertifikasi aset daerah.
“Kami mengucapkan terima kasih. Ini merupakan langkah maju yang akan kami tindak lanjuti secara cepat,” katanya.
Saat ini, tercatat tiga mozaik yang menjadi bagian dari pengelolaan tata ruang di Sumsel.
Gubernur menegaskan, pemerintah harus menjadi contoh dalam hal sertifikasi tanah guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas lahan.
“Pemerintah harus menjadi contoh. Untuk sertifikasi tanah, jangan ditunda lagi,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi kinerja ATR/BPN yang dinilai telah meningkatkan pelayanan serta tertib administrasi pertanahan.
“Terima kasih atas kerja cepat dan tepat waktu, sehingga kita dapat segera melaksanakan tahapan pembangunan berikutnya,” pungkasnya.

