Paradoks Dakwah di Media Sosial

MONPERA.ID, Perkembangan media sosial telah mengubah wajah dakwah Islam secara signifikan. Mimbar masjid tidak lagi menjadi satu-satunya ruang penyampaian pesan keagamaan karena hari ini dakwah hadir di layar ponsel melalui unggahan Instagram, video pendek TikTok, utas X, hingga siaran YouTube.

Fenomena ini membawa peluang besar, tetapi sekaligus melahirkan paradoks mengenai letak pahala dan keikhlasan ketika dakwah mulai diukur dengan angka keterlibatan digital.

Pertanyaan ini menjadi sangat krusial terutama saat dakwah tidak hanya berfungsi sebagai ibadah, tetapi juga bertransformasi menjadi konten dalam ekosistem ekonomi perhatian.

Dalam perspektif teori media baru, media sosial tidak bersifat netral. Marshall McLuhan melalui tesisnya yang terkenal menegaskan bahwa medium komunikasi membentuk cara pesan diproduksi, dikonsumsi, dan dimaknai.

Dalam konteks dakwah, hal ini berarti pesan keislaman secara tidak langsung dipengaruhi oleh logika platform digital yang menuntut pesan singkat, visual, emosional, dan mudah viral.

Karena algoritma bekerja berdasarkan keterlibatan pengguna, para dai digital kerap terdorong untuk menyesuaikan gaya dakwah dengan selera sistem tersebut. Akibatnya, tema kontroversial atau potongan ceramah sensasional sering kali lebih berpeluang viral dibandingkan kajian mendalam yang argumentatif.

Di sinilah dakwah mulai bersentuhan dengan modal simbolik berupa popularitas dan citra yang kemudian menjadi simbol otoritas keagamaan baru di ruang digital.

Tradisi Islam memandang niat sebagai fondasi utama amal, namun media sosial memperkenalkan ruang publik yang sangat haus akan pengakuan sosial. Teori dramaturgi Erving Goffman membantu menjelaskan bahwa media sosial adalah panggung depan tempat individu mengelola kesan demi audiens.

Para dai, sebagaimana aktor sosial lainnya, menampilkan versi diri yang dianggap paling diterima publik. Paradoksnya, semakin kuat tekanan untuk tampil konsisten di hadapan audiens, semakin besar pula risiko pergeseran orientasi dakwah dari nilai ibadah menjadi sekadar performa.

Dakwah berpotensi berubah menjadi personal branding religius di mana identitas keulamaan dibentuk oleh viralitas, bukan lagi oleh kedalaman ilmu atau keteladanan akhlak.

Meskipun demikian, menyederhanakan persoalan ini sebagai bentuk ketidakikhlasan tentu tidak adil. Melalui kacamata teori uses and gratifications, kita melihat bahwa audiens secara aktif memilih media untuk memenuhi kebutuhan spiritualitas maupun identitas mereka.

Selama konten dakwah mampu memenuhi kebutuhan tersebut dan membawa kebaikan, media sosial tetap menjadi sarana yang sah dan relevan. Pertanyaan tentang pahala di era digital ini kemudian membawa kita pada diskursus antara tujuan dan sarana.

Media sosial hanyalah alat, sementara nilai amal tetap ditentukan oleh niat, proses, dan dampaknya bagi kemaslahatan publik.

Etika komunikasi Islam yang mengedepankan kejujuran, ketulusan, dan kemaslahatan harus tetap menjadi prinsip utama meskipun algoritma tidak mengenal nilai-nilai tersebut.

Algoritma hanya membaca data dan respons pengguna, sehingga jika tidak disadari, logika ini dapat menggeser orientasi dakwah dari penyampaian pesan menuju pengejaran trafik semata.

Oleh karena itu, diperlukan kesadaran kritis yang mencakup pemahaman cara kerja media sosial tanpa harus tunduk padanya, penerapan etika yang menempatkan kualitas pesan di atas popularitas, serta edukasi audiens agar tidak menjadikan viralitas sebagai satu-satunya indikator kebenaran.

Pada akhirnya, pahala tetap berada dalam wilayah transendental di antara niat dan manfaat bagi sesama, bukan di dalam server platform digital.

Oleh: Muhamad Afdoli Ramadoni, S.Sos., M.Sos., CPS (Dosen Komunikasi dan Penyiaran Islam FAI Universitas Muhammadiyah Palembang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *