MONPERA.ID, Palembang – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, kini kembali menegaskan bagi pemilik angkutan batu bara yang masih melintas di jalan umum, seperti pada angkutan batu bara dari Provinsi Jambi ke Bengkulu.
Hal itu dikatakan Asisten I Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan Apriyadi, usai memimpin Rapat dalam rangka Tindak Lanjut Angkutan Batu Bara di Graha Bina Praja Sumsel, Senin (13/4/2026).
Menurutnya, angkutan batu bara yang berasal dari Provinsi Jambi tersebut rencananya akan dikirim ke Provinsi Bengkulu, yang digunakan untuk menyuplai Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Padahal, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, hingga kini tidak pernah mengeluarkan rekomendasi izin melintas. Untuk itu, atas adanya kejadian tersebut Pemprov Sumsel bersama dengan seluruh stakeholder yang terlibat mendukung instruksi Gubernur, untuk melarang bagi seluruh angkutan batu bara yang membawa batu bara dari Provinsi Jambi ke Bengkulu, maupun dari Muba ke Cilegon.
“Intinya semua angkutan batu bara di larang melintas. Ini, sejak dari dulu sampai sekarang kita larang, berhubung ada yang separuh nyolong (sepanyol), maka dari itu hari ini kembali kita pertegas dan mantapkan lagi,” tegasnya, seraya nanti akan kita dibentuk tim.
Ketika ditanya, jika nantinya masih ada yang melanggar. Pemprov Sumsel pastinya akan mengambil sanksi langkah tegas, seperti dengan melakukan putar balik arah, dan dari segi administrasi pemilik IUP akan dilakukan upaya hukum dengan menyurati ke instansi yang berwenang.
“Tapi andaikan mereka masih juga tetap melanggar IUP nya harus di evaluasi dan bahkan tidak menutup kemungkinan kita cabut IUP, jika masih tetap “bandel”, pungkasnya.

