MONPERA.ID, Palembang – Pemerintah Kota Palembang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memproyeksikan target penagihan piutang pajak sebesar Rp50 miliar pada periode Mei 2026.

Hal ini diungkapkan Plt Kepala Bapenda kota Palembang M. Raimon Lauri AR, S.STP., M.Si, usai melakukan rapat tertutup bersama Sekda, Sabtu (2/5/2026).
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya optimalisasi pendapatan daerah guna mendukung berbagai program pembangunan di kota Palembang,” kata M Raimon.
Pria yang saat ini menjabat sebagai Kadinsos Palembang ini menjelaskan bahwa piutang tersebut mencakup beberapa sektor pajak. Rinciannya adalah dari piutang pajak reklame sebesar Rp25 miliar, sementara Rp25 miliar sisanya bersumber dari piutang sektor pajak hotel, restoran, dan hiburan.
“Kami targetkan mei 2026 ini piutang dari Reklame, Hotel dan Restoran dapat terkumpul sekitar Rp 50 M, saat ini tim dari Bapenda dan Datun Kejari Palembang terus melakukan upaya pendekatan kepada Wajib Pajak yang memiliki piutang,” katanya.
Raimon mengimbau agar para pengusaha agar segera melunasi kewajiban pajak mereka. Hal ini dilakukan guna menghindari tindakan administratif di lapangan, yakni pemasangan banner atau stiker peringatan menunggak pajak di lokasi usaha yang bersangkutan.
“Sanksi sosial tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memotivasi wajib pajak untuk lebih disiplin,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kontribusi dari sektor pajak sangat penting bagi keberlangsungan pembangunan kota. Masyarakat dan pelaku usaha diharapkan memahami bahwa pajak yang dibayarkan merupakan modal pemerintah dalam memperbaiki infrastruktur dan fasilitas publik demi kenyamanan bersama.
“Oleh karena itu, kesadaran dalam membayar pajak secara tepat waktu menjadi salah satu kunci dalam memajukan Kota Palembang,” pungkasnya.

