Kejati Sumsel Berhasil Tangkap DPO

MONPERA.ID, Palembang – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bersama Kejari Muba, berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba).

Terpidana bernama Fahrul Rozi alias Balung berhasil ditangkap pada Jumat 22 Mei 2026 sekitar pukul 18.15 WIB di kawasan Jalan Laut LK I, Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Penangkapan tersebut disampaikan Kejati Sumsel melalui siaran pers yang diterima redaksi pada Sabtu 23 Mei 2026.

Fahrul Rozi diketahui telah menjadi buronan sejak 26 Februari 2026, setelah dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual.

Terpidana Fahrul Rozi, terbukti melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh seseorang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat korban.

Perbuatannya, dinyatakan melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1478 K/Pid/2024 tanggal 30 September 2024, Fahrul Rozi dijatuhi hukuman pidana penjara selama sembilan bulan.

Namun, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan eksekusi sehingga akhirnya dimasukkan dalam daftar DPO oleh Kejari Musi Banyuasin.

Dalam keterangannya, Kejati Sumsel menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Fahrul Rozi bermula dari informasi masyarakat yang menyebut keberadaan buronan tersebut berada di wilayah Jalan Laut LK I Kota Sekayu.

Mendapat laporan itu, Tim Tabur Kejati Sumsel langsung melakukan pemetaan dan pengintaian secara intensif. Dari hasil pemantauan, tim memperoleh informasi bahwa Fahrul Rozi sehari-hari beraktivitas di kebun sejak waktu subuh hingga menjelang magrib.

Aktivitas itu diduga dilakukan, untuk menghindari pantauan aparat penegak hukum dan agar keberadaannya tidak mudah terdeteksi.

Tim Tabur kemudian melakukan pengawasan, di sejumlah titik yang dicurigai menjadi lokasi persembunyian terpidana. Setelah beberapa hari melakukan pemantauan, petugas akhirnya berhasil memastikan pola pergerakan DPO tersebut.

Puncaknya, pada Jumat petang sekitar pukul 18.15 WIB, Tim Tabur Kejati Sumsel bergerak cepat saat Fahrul Rozi diketahui berada di rumah tetangganya di Jalan Laut LK I, Sekayu. Tanpa perlawanan berarti, terpidana berhasil diamankan petugas.

Usai ditangkap, Fahrul Rozi langsung dibawa menuju Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan pelaksanaan eksekusi pidana sesuai putusan Mahkamah Agung.

Kejati Sumsel juga kembali mengingatkan seluruh buronan lainnya agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan penangkapan paksa oleh aparat.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri,” kata Kejati Sumsel Ketut Sumedana dalam keterangan persnya.

Dengan tertangkapnya Fahrul Rozi, Kejati Sumsel berharap penegakan hukum terhadap perkara tindak pidana kekerasan seksual dapat memberikan efek jera sekaligus rasa keadilan bagi korban dan masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *