MONPERA.ID, Palembang – Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), IT, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dalam kasus dugaan gratifikasi atau suap terkait fee proyek.
Dalam perkara ini, IT diduga meminta uang komitmen sebesar Rp 1 miliar dari proyek senilai Rp 10 miliar yang dijanjikan kepada seorang kontraktor.
Selain IT, penyidik Kejati Sumsel juga menetapkan AK sebagai tersangka. Saat peristiwa terjadi, AK menjabat sebagai Kepala Bidang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) PALI. Kini, ia tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan.
Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, menjelaskan kasus tersebut bermula dari pertemuan antara IT, AK, dan seorang kontraktor berinisial H pada 2 Desember 2024. Saat itu, IT masih berstatus sebagai calon Wakil Bupati PALI dan telah ditetapkan sebagai pemenang Pilkada PALI 2024.
Dalam pertemuan tersebut, IT menjanjikan proyek pekerjaan timbunan agregat dan drainase senilai Rp 10 miliar kepada H. Sebagai syarat untuk memperoleh proyek tersebut, H diminta menyerahkan uang komitmen atau fee sebesar Rp1 miliar.
H kemudian menyatakan kesediaannya memenuhi permintaan tersebut. Setelah serangkaian komunikasi dan pertemuan lanjutan, uang diserahkan secara bertahap.
Sebanyak Rp417 juta diterima AK di rumah H di Palembang. Sementara sisanya ditransfer ke rekening pribadi IT dan rekening ajudan pribadinya pada 24 dan 31 Desember 2024.
Namun, proyek yang dijanjikan tidak kunjung direalisasikan. Setelah menunggu selama dua tahun tanpa kejelasan, H melaporkan peristiwa tersebut kepada Kejati Sumsel.
Dalam proses penyelidikan yang berlangsung sekitar satu bulan, IT diketahui sempat mengembalikan sebagian uang yang diterima. Sekitar Rp500 juta ditransfer kembali ke rekening H, sedangkan sisa Rp437 juta diserahkan secara langsung.
Setelah pengembalian uang tersebut, penyidik Kejati Sumsel menangkap IT di rumah dinasnya dan membawanya ke Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua orang ini menjanjikan proyek dan meminta fee 10 persen dari nilai proyek Rp10 miliar. Fee sebesar Rp1 miliar sudah diberikan tapi proyek tidak pernah ada, makanya korban melapor dan kami melakukan penyelidikan,” kata Ketut Sumedana, Rabu (3/6/2026).
Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya bukti transfer serta percakapan antara IT dan pelapor melalui aplikasi WhatsApp.
Kejati Sumsel telah menetapkan IT dan AK sebagai tersangka. Keduanya juga ditahan di Rumah Tahanan Pakjo, Palembang, selama 20 hari ke depan.
“Hari ini juga keduanya kita tetapkan tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan,” tutup Ketut.

