Pemprov dan KPK bersama LKPP MoU Penanganan Permasalahan PBJ

MONPERA.ID,Palembang – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) bersama LKPP, melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) dalam Penanganan Pengaduan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Penyamaan Persepsi Penanganan Permasalahan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) serta Peningkatan Kapasitas Pengaduan PBJ di Wilayah Provinsi Sumsel.

Penandatangan Kerjasama (MoU) PBJ tersebut disaksikan langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru di Auditorium Graha Bina Praja, Kamis (4/6/2026).

Selain itu, hadir juga para bupati dan walikota se Sumatera Selatan, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan, bahwa Pemprov Sumsel komitmen penuh dalam mendukung berbagai upaya pencegahan korupsi. Ia mengajak seluruh jajaran untuk bersikap proaktif dalam memperbarui pemahaman terkait regulasi terkini.

“Upaya pencegahan korupsi harus terus dilakukan. Saran saya, mari kita terus meng-update peraturan dan mencari tahu, jangan hanya menunggu terkait aturan terkini. Transparansi adalah kebutuhan kita sekarang,” katanya.

Selain itu,menyambut baik kerjasama tersebut karena adanya sistem perlindungan bagi pelapor (whistleblower), namun ia memberikan catatan agar sistem tersebut juga objektif demi keadilan.

“Saya menyambut baik acara ini, pelapor itu dilindungi. Namun, ada juga pelapor yang sengaja melapor hanya untuk mencemarkan nama baik terlapor. Mungkin perlu ada juga perlindungan untuk terlapor jika terbukti tidak bersalah,” tegasnya.

Mengingat luas wilayah Sumsel, Herman Deru berharap bimbingan berkelanjutan dalam Tata kelola pemerintahan, salah satu nya melalui acara seperti ini sebagai upaya untuk mengingatkan dan memperbarui regulasi.

“Saya berharap para peserta mengikuti kegiatan ini dengan baik agar kita menjadi penyelenggara dan pelayan masyarakat yang berjalan sesuai navigasi aturan yang berlaku,” tambahnya.

Sementara, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Setya Budi Arijanta, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama agar proses PBJ semakin baik, transparan, akuntabel, dan berintegritas.

“Setelah ini, saya berharap ada pemantauan dan harus ada perubahan ke depan, jangan sampai terjerumus korupsi. Dari praktik PBJ saat ini, masih banyak yang tidak tepat dan harus diperbaiki karena dampaknya langsung merugikan masyarakat,” tegas Setya Budi.

Di sisi lain, Deputi Informasi dan Data KPK, Eko Marjono, menyampaikan bahwa agenda ini menunjukkan komitmen nyata untuk mewujudkan pemerintahan yang berintegritas. Ia menjelaskan bahwa KPK memiliki 3 pilar pemberantasan korupsi yang berjalan beriringan, yaitu Pendidikan (membangun nilai antikorupsi sejak dini), Pencegahan (membentuk kajian di sisi pemerintah pada titik rawan korupsi), dan Penindakan (untuk menimbulkan efek jera).

“Pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab bersama antara KPK, Kejaksaan, dan instansi terkait yang bertujuan menjadikan Indonesia bebas korupsi. Tujuan ini harus disinergikan antara kementerian, lembaga, dan Pemda, salah satunya melalui penyusunan sistem pengendalian guna membantu memetakan potensi risiko dan merespons masalah yang terjadi,” jelas Eko Marjono.

Eko menambahkan bahwa penguatan sistem pengaduan merupakan instrumen penting dalam pencegahan korupsi. Kerja sama ini bertujuan mengefektifkan penanganan pengaduan masyarakat, baik dari internal maupun eksternal, melalui sistem laporan yang terintegrasi, profesional, objektif, akuntabel, serta menjunjung tinggi kerahasiaan pelapor.

“PBJ merupakan salah satu titik rentan penyelenggaraan pemerintahan yang rawan terhadap potensi mark up, suap, dan masalah perizinan. Implementasi sistem terintegrasi di Sumsel sendiri sudah berjalan selama 5 tahun. Berdasarkan hasil evaluasi kami, pelaksanaannya sudah baik, namun tetap ada beberapa hal yang perlu ditingkatkan. Kami berharap Provinsi Sumsel dapat menjadi contoh praktik sistem ini di tingkat nasional,” tutur Eko.

Sebelumnya, Inspektur Provinsi Sumsel, Kurniawan, AP., dalam laporannya menyampaikan bahwa maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk menciptakan tata kelola PBJ yang transparan, profesional, akuntabel, dan berintegritas. Selain itu, kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi serta memitigasi risiko dalam penyelesaian masalah PBJ pemerintah, sekaligus meningkatkan efektivitas penanganan korupsi.

Kegiatan ini dibagi menjadi dua sesi dengan total peserta mencapai 400 orang (masing-masing sesi dihadiri 200 orang), yang terdiri dari perwakilan berbagai lini dan instansi di Provinsi Sumatera Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *