MONPERA.ID, Palembang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang terus bergerak untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pada Kamis (4/6/2026), tim dari Bapenda Palembang bersama pihak terkait melakukan tindakan tegas berupa pemasangan spanduk pemberitahuan pada salah satu tempat usaha di Palembang yang belum memenuhi kewajiban pajaknya.
Berdasarkan pantauan, spanduk berukuran besar dengan warna dominan merah dan putih tersebut bertuliskan, “Pemberitahuan Objek Pajak Daerah Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerahnya”.
Pemasangan ini dilakukan secara langsung oleh petugas di area bagian depan bangunan usaha tersebut.
Plt Kepala Bapenda Kota Palembang, M Raimon Lauri AR, melalui Kabid Penagihan Perencanaan dan Pembinaan Pendapatan Daerah, Betha Yudha, menjelaskan bahwa tindakan ini menyasar Wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman yang menunggak pajak.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan kepatuhan pajak serta bentuk edukasi kepada wajib pajak agar segera menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar pria yang biasa disapa Yudha ini.
Dalam spanduk peringatan tersebut juga ditegaskan bahwa wajib pajak diminta segera melakukan pembayaran untuk menghindari penagihan pajak dengan Surat Paksaan.
“Langkah hukum ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2022 Jo Perda No. 4 Tahun 2023,” katanya.
“Selain itu, terdapat ancaman pidana bagi siapa saja yang merusak atau melepas spanduk pemberitahuan tersebut sesuai dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP,” tegasnya.
Melalui penertiban rutin ini, Bapenda Kota Palembang berharap kesadaran dan kepatuhan para wajib pajak di Kota Palembang dapat terus meningkat.
“Dengan meningkatnya kepatuhan pajak, kita dapat mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya akan dialokasikan kembali untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat Kota Palembang,” pungkasnya.

