Dugaan Palsukan Tanda Tangan Surat Imbauan Fiktif, Pemkab Muba Resmi Menempuh Jalur Hukum

MONPERA.ID,Muba – Terkait beredarnya surat imbauan fiktif yang mengataskan nama dan tanda tangan bupati. Melalui Bagian Hukum Setda Musi Banyuasin, kasus dugaan pemalsuan dokumen negara ini dipastikan akan dibawa ke ranah hukum.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Hukum Setda Pemkab Muba, Yunita, S.H., M.H., dalam konferensi pers bersama awak media di Virtual Room Dinas Kominfo Muba, Senin (8/6/2026).

“Melihat dampak dari peredaran surat tersebut, kami dari Bagian Hukum mengambil langkah tegas. Ini bukan hanya pemalsuan tanda tangan, tetapi juga ada pemotongan narasi asli yang mengarah pada fitnah. Kami akan memprosesnya secara hukum,” katanya.

Kronologi Dokumen yang Dimanipulasi Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muba, Oktariza, mengonfirmasi bahwa dokumen yang beredar di masyarakat telah dimanipulasi secara sengaja.

Menurut Okta, DLH Muba memang pernah mengeluarkan surat resmi sebanyak enam lembar yang ditujukan kepada Gubernur Sumatra Selatan.

Surat asli tersebut terdiri dari beberapa halaman, di mana lembar kedua memang memuat tanda tangan Bupati Muba. Namun, dokumen yang viral saat ini penampakannya telah berubah drastis.

* Hanya Tersisa Satu Lembar: Surat yang beredar luas di media sosial hanya menampilkan satu halaman.

* Narasi Dipotong: Poin ketiga dalam surat asli sengaja dihilangkan.

* Konten Ditambah: Muncul gambar-gambar yang tidak pernah dicantumkan oleh pihak DLH.

* Tanda Tangan Berbeda: Hasil verifikasi menunjukkan tanda tangan Bupati dalam surat palsu tersebut sangat berbeda dengan yang asli.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kominfo Muba, Daud Amri, menambahkan bahwa pihak internalnya mendeteksi surat hoaks tersebut pertama kali menyebar melalui salah satu platform media sosial dan sempat dikutip oleh sebuah media digital.

Pemkab Muba mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada dokumen yang beredar tanpa adanya verifikasi resmi dari saluran komunikasi pemerintah daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *