Pangeran Khairul Saleh Duga Ada Markup Pengadaan Gembok Ditjenpas

MONPERA.ID, Jakarta – Panitia Kerja Lembaga Pemasyarakatan Komisi XIII DPR menyoroti pengadaan gembok di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang nilainya mencapai sekitar Rp 92,5 miliar dalam kurun dua tahun.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, meminta agar pengadaan tersebut diaudit karena harga satuan gembok dinilai tidak wajar hingga mendekati Rp 1 juta per unit.

“Komisi XIII DPR RI berkomitmen penuh terhadap pengawasan yang transparan dan akuntabel terkait isu ini,” kata Pangeran, Jumat (3/7/2026) malam.

Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan dan e-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Ditjenpas mengalokasikan sekitar Rp 35,8 miliar pada tahun anggaran 2024 untuk pengadaan 46.000 unit gembok.

Pengadaan tersebut dilakukan dalam dua tahap, yakni senilai Rp 15,6 miliar pada Januari 2024 dan Rp 20,28 miliar pada September 2024, dengan rata-rata harga satuan berkisar Rp 778.000.

Selanjutnya, pada tahun anggaran 2025, Ditjenpas kembali menganggarkan sekitar Rp 56,7 miliar untuk pembelian 60.000 unit gembok yang direalisasikan pada Maret 2025, sehingga rata-rata harganya melonjak menjadi Rp 945.000 per unit.

“Lonjakan harga yang signifikan ini memicu tanda tanya besar di masyarakat karena angka tersebut dinilai jauh di atas harga gembok yang umum beredar di pasaran,” kata Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini

Atas temuan tersebut, Pangeran meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Badan Pemeriksa Kuanagan membuka dokumen pengadaan dan kontrak agar proses audit dapat dilakukan secara cepat dan transparan. Sebagai langkah awal.

“Kami mengusulkan untuk penundaan pelaksanaan pengadaan serupa untuk ke depannya sampai audit awal selesai dilakukan dan hasilnya diumumkan kepada publik,” ujarnya.

Pangeran menegaskan, apabila proses audit nantinya menemukan adanya manipulasi harga, pelanggaran tata kelola, maupun indikasi tindak pidana korupsi, Komisi XIII DPR akan langsung menindaklanjutinya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Di sisi lain, ia juga mengingatkan agar anggaran pemasyarakatan lebih diprioritaskan untuk menyelesaikan persoalan mendasar seperti mengatasi masalah kelebihan kapasitas lapas.

“Anggaran negara seharusnya dialokasikan pada langkah struktural seperti alternatif pemidanaan, pembebasan bersyarat, reintegrasi sosial, pengawasan elektronik, serta percepatan proses peradilan guna mengurangi kebutuhan belanja yang tidak efisien,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *