MONPERA.ID, Palembang – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menegaskan tidak menyediakan skema ganti rugi bagi rumah dan bangunan warga yang terkena dampak proyek revitalisasi Sungai Bendung, mengingat lahan tersebut merupakan aset negara.
“Salah satu kendala revitalisasi Sungai Bendung adalah perlunya ruang lahan yang cukup luas di pinggir sungai. Lahan itu akan difungsikan untuk penempatan alat-alat berat dan mengembalikan fungsi sempadan sungai. Namun, di lokasi tersebut terdapat rumah maupun bangunan warga, baik yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik maupun yang belum,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palembang, Sulaiman Amin.
Menurut Sulaiman, Pemkot Palembang bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), camat, dan lurah saat ini sedang menginventarisasi bangunan yang terdampak.
Pendataan dilakukan di Kecamatan Ilir Timur I, Ilir Timur III, dan Kemuning dengan melibatkan masyarakat agar prosesnya berjalan transparan. Ia menegaskan, pemerintah tetap berpedoman pada aturan hukum yang berlaku.
“Tidak ada ganti rugi bagi rumah atau bangunan yang terkena pengerjaan revitalisasi. Apabila ada masyarakat yang keberatan, kami tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Ada undang-undang, SK Wali Kota, serta peraturan menteri. Sebab, sempadan sungai harus memiliki jalan inspeksi selebar tiga meter di sisi kiri dan kanan sungai,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air (PJSA) BBWS Sumatera VIII, Dani Prasetyo, menambahkan bahwa revitalisasi sepanjang 5,4 kilometer tersebut ditargetkan selesai pada akhir tahun 2027 atau memakan waktu pengerjaan selama dua tahun.
“Nantinya tanggul akan dibuat lebih tinggi dan dilengkapi proteksi di kanan-kiri sungai, sehingga batas antara sungai dan permukiman masyarakat menjadi lebih jelas. Jalan inspeksi di kedua sisi sungai juga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pemeliharaan sungai, akses warga, hingga ruang olahraga,” kata Dani.
Dani menyebut, proyek ini tidak hanya bertujuan untuk pengendalian banjir, tetapi juga untuk mempercantik kawasan tepian sungai.
Proyek pengendalian banjir Sub-DAS Sungai Bendung ini menelan investasi sekitar Rp425 miliar yang bersumber dari World Bank (Bank Dunia).
Cakupan pekerjaannya meliputi normalisasi sungai, pembangunan dan optimalisasi kolam retensi, perkuatan tebing, serta peningkatan kapasitas pompa air.
Revitalisasi ini juga terintegrasi dengan penanganan anak Sungai Seduduk dan Sungai Polda, serta revitalisasi empat kolam retensi, yakni Kolam Retensi Polda, IBA, Seduduk Putih, dan Talang Aman.

