Gubernur Sumsel Apresiasi Pemkab Muba Atas Keberhasilan Menerapkan Permen ESDM Nomor 14/2025

MONPERA.ID, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Muba karena berhasil menerapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat.

Hal itu terungkap dalam Deklarasi/Ikrar Bersama Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat oleh Forkopimda Provinsi Sumatera Selatan dipusatkan di Kabupaten Lahat yang diikuti oleh kabupaten/kota se Sumsel secara virtual, Rabu (29/7/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Penyelesaian Masalah Hukum Komjen Pol (Purn) Drs Rudi Supahriadi, Kapolda Sumsel Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho SIK SH MHum, Forkopimda Sumsel, para bupati dan wali kota serta jajaran SKK Migas. Bupati Muba H M Toha Tohet SH diwakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup Oktarizal SE.

Sementara itu, jajaran Forkompinda Muba dan Pemkab Muba mengikuti kegiatan secara virtual dari lokasi sumur minyak masyarakat di lahan HGU PT Hindoli, Kecamatan Keluang. Hadir, Dandim 0401 Muba Letkol Inf Dimas Kurniawan, Wakapolres Muba Kompol Helmi Ardiansyah SH MH, Staf Khusus Bupati Muba Azhari, Plt Kasat Pol PP Muba Indita Purnama SSos MM, Camat Keluang Hendrik SH MSi, Direktur Utama PT Petro Muba (Perseroda) Khadafi SE, Forkopimda Muba, perangkat daerah terkait, serta perwakilan masyarakat pengelola sumur minyak.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan, apresiasi yang diberikan bukan tanpa alasan yang tepat, karena Pemerintah Kabupaten dan jajarannya telah berhasil melaksanakan Permen ESDM tersebut, bahkan dapat menjadi contoh bagi seluruh daerah di Sumatera Selatan.

“Jadi saya sebagai Gubernur Sumsel patut memberi aplus suatu apresiasi kepada Pemkab Muba,” katanya.

Bangganya lagi, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin merupakan daerah pertama yang berhasil melaksanakan deklarasi, untuk tata kelola sumur minyak masyarakat pada Mei 2026. Sehingga, pengalaman tersebut diharapkan menjadi referensi bagi kabupaten lain.

“Pengelolaan sumur minyak masyarakat di Muba yang melibatkan BUMD, koperasi, dan UMKM merupakan langkah yang baik. Regulasi ini memberikan kepastian sehingga masyarakat memiliki standar dalam mengelola sumur minyak dengan mengutamakan keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan,” harapnya.

Selain itu, terlaksananya Permen ESDM tidak lepas dari pemerintah pusat yang telah menunjukkan perhatian besar terhadap pengelolaan sumber daya alam dengan menghadirkan regulasi yang jelas. Karena itu, seluruh pemerintah daerah diminta mengawal implementasinya agar berjalan sesuai ketentuan.

Gubernur juga berharap deklarasi tersebut menjadi komitmen nyata seluruh pemangku kepentingan untuk memberantas praktik illegal drilling dan illegal refinery di Sumatera Selatan. Menurutnya, pengawasan yang baik akan meningkatkan penerimaan negara, mendukung produksi minyak nasional, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor minyak mentah.

Selain itu, Herman Deru mengajak seluruh pengelola sumur minyak masyarakat, baik yang berada di bawah BUMD, koperasi maupun UMKM, agar memanfaatkan tenaga kerja lokal dan tetap memperhatikan aspek keselamatan serta kelestarian lingkungan.

“Komitmen ini jangan hanya menjadi kegiatan seremonial. Implementasinya harus benar-benar terlihat di lapangan melalui pengawasan yang kuat, koordinasi yang baik antar instansi, dan kepatuhan terhadap seluruh peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Sementara itu Wakapolres Muba Kompol Helmi Ardiansyah SH MH menyampaikan bahwa pengelolaan sumur minyak masyarakat di Kecamatan Keluang khususnya dilahan HGU PT Hindoli dilakukan sesuai Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

Ia menjelaskan, hasil verifikasi terpadu mencatat terdapat 1.037 titik sumur minyak masyarakat di kawasan tersebut. PT Hindoli juga telah melepaskan lahan HGU seluas sekitar 140 hektare kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin yang selanjutnya direncanakan dikelola oleh PT Petro Muba (Perseroda).

“Dari hasil verifikasi awal, terdapat 30 sumur yang telah memenuhi standar operasional. Seluruh pekerja juga telah dilengkapi perlengkapan keselamatan kerja seperti pakaian kerja, helm, dan kartu identitas sesuai standar,” jelas Helmi.

Dengan tata kelola yang semakin baik, diharapkan pengelolaan sumur minyak masyarakat dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, meningkatkan pendapatan daerah dan negara, membuka lapangan kerja bagi masyarakat lokal, serta tetap mengedepankan keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *