Sekda Muba Turun Tuntaskan Sengketa Aset dan Tapal Batas Desa

MONPERA.ID,Muba – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) mempercepat penyelesaian persoalan aset daerah dan tapal batas desa sebagai bagian dari penguatan tata kelola Pemerintahan yang tertib, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Hal ini diketahui saat Rapat Koordinasi Terkait Aset dan Tapal Batas Desa yang dipimpin langsung Sekda Muba, Drs Syafaruddin MSi, di Kecamatan Batanghari Leko, Kamis (6/8/2026).

Sekda Muba Drs Syafaruddin MSi menegaskan, penyelesaian aset dan tapal batas desa harus dilakukan secara objektif, mengacu pada regulasi yang berlaku, serta mengedepankan musyawarah demi menjaga stabilitas pemerintahan dan keharmonisan masyarakat.

“Persoalan aset maupun batas wilayah desa tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Semua harus diselesaikan secara terukur, berdasarkan data yang valid dan ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari,” ujar Syafaruddin.

Menurutnya, kepastian status aset daerah dan batas administrasi desa menjadi fondasi penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat perencanaan pembangunan, hingga mendukung tertib administrasi pemerintahan di tingkat desa.

Sementara itu, Camat Batanghari Leko Ahmad Saropi, S.Sos.I., M.Si menyampaikan apresiasi atas perhatian Pemerintah Kabupaten Muba yang turun langsung memfasilitasi penyelesaian persoalan aset dan tapal batas desa di wilayahnya.

“Kami berharap melalui rapat koordinasi ini dapat lahir solusi yang komprehensif dan disepakati bersama. Dengan demikian, pelayanan pemerintahan di tingkat kecamatan dan desa dapat berjalan semakin efektif serta memberikan kepastian bagi masyarakat,” kata Ahmad Saropi.

Turut hadir dalam rangkaian tersebut Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Erdian Syahri S.Sos MSi, Plt Kepala Dinas Kominfo Muba Daud Amri SH diwakili Kabid Komunikasi Publik Jerry Rinoldy ST MT, Perwakilan Bapperida, Perwakilan BPKAD, dan Perwakilan Dinas PMD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *