MONPERA.ID, Jakarta – Asosiasi Advokat & Akuntan Forensik Indonesia (AAAFI) menggelar Workshop Series #1 Legal Forensic Capacity Building pada Rabu (26/8/2026) di Hotel Hermitage, Menteng, Jakarta Pusat. Kegiatan ini mengangkat tema penguatan pembuktian hukum, akuntansi forensik, dan digital evidence bagi advokat dan akuntan.
Workshop yang berlangsung pukul 09.00 hingga 16.00 WIB tersebut mengusung tema “Strategi Pemeriksaan Bukti Digital dalam Sengketa Bisnis, Fraud, dan Tindak Pidana Korupsi”.
Ketua Umum AAAFI Dr. Jan Samuel Maringka, S.H., M.H., CGCAE, mengatakan penguatan kapasitas di bidang hukum, akuntansi forensik, dan bukti digital menjadi penting untuk memastikan proses pembuktian dilakukan secara profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Penguatan kapasitas di bidang hukum, akuntansi forensik, dan bukti digital menjadi penting untuk memastikan setiap proses pembuktian dapat dilakukan secara profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Jan Maringka.
Sejumlah narasumber dihadirkan dalam kegiatan tersebut, di antaranya Penasehat AAAFI Rocky Gerung, Renato Sitompul, S.E., S.H., M.H., M.M., CPA, CFrA., serta Dr. Idham Indraputra, S.H., M.H., CHFI., CMLC., CBLC., C.Med.
Renato Sitompul membawakan materi bertajuk “Pengaplikasian Digital Forensik & Akuntansi Forensik”. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas bukti digital sebelum dilakukan rekonstruksi keuangan, terutama dalam perkara yang berbasis data.
“Fondasi digital forensik adalah menjaga integritas bukti sebelum melakukan rekonstruksi keuangan. Digital forensik penting karena perkara saat ini semakin berbasis data. Bukti transaksi dapat berada di perangkat, server, email, cloud, maupun aplikasi,” ujar Renato.
Menurutnya, jejak digital dapat digunakan untuk menguji berbagai aspek transaksi, termasuk pihak yang terlibat, waktu, nilai, hingga tujuan transaksi. Karena itu, pendapat yang dihasilkan dalam proses pemeriksaan juga harus memiliki dasar yang dapat ditelusuri kembali.
“Advokat dan auditor memerlukan dasar yang dapat ditelusuri kembali agar setiap pendapat yang disampaikan dapat diuji,” katanya.
Dalam sesi yang membahas digital forensik, Idham membawakan materi bertajuk “Digital Forensik dalam Perspektif Hukum Pembuktian Pidana”.
Idham menjelaskan, perkembangan teknologi digital membuat informasi dan dokumen elektronik semakin penting dalam proses penegakan hukum. Namun, bukti digital tidak hanya dinilai dari informasi yang ditemukan, tetapi juga dari proses bagaimana bukti tersebut diperoleh, dikumpulkan, diamankan, serta dibuktikan keasliannya.
Menurutnya, penggunaan bukti elektronik perlu ditempatkan dalam kerangka hukum yang tepat dengan memperhatikan hukum acara pidana maupun ketentuan yang berkaitan dengan penanganan bukti digital.
Dalam praktik digital forensik, penanganan bukti dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari identifikasi sumber bukti, pengumpulan dan pengamanan data, pemeriksaan hingga memastikan keutuhan data sebelum hasilnya dilaporkan.
Proses tersebut menjadi penting agar bukti digital yang digunakan dalam perkara dapat dipertanggungjawabkan dan memiliki dasar yang kuat dalam proses hukum.
Idham juga menekankan bahwa upaya mencari kebenaran dalam perkara pidana tetap harus dilakukan melalui proses yang sah. Aturan hukum acara, kata dia, tidak semata-mata menjadi batasan dalam menemukan kebenaran, tetapi juga memberikan legitimasi terhadap bukti yang digunakan dalam proses peradilan.
Sementara itu, Rocky Gerung turut memberikan pandangannya dalam workshop tersebut. Ia menyampaikan pesan mengenai pentingnya kecepatan dalam menangani bukti digital melalui sebuah pantun.
“Ikan sepat ikan gabus, kalah cepat bukti-bukti hangus,” ujar Rocky.
Selain membahas digital forensik, perkembangan teknologi kecerdasan buatan juga menjadi bagian dari pembahasan. AI dapat membantu menangani data dalam jumlah besar, menemukan pola, mengelompokkan dokumen, melakukan transkripsi hingga membuat rangkuman awal.
Meski demikian, hasil yang dihasilkan AI tetap membutuhkan pemeriksaan dan verifikasi oleh ahli. Teknologi tersebut tidak menggantikan proses autentikasi maupun kewajiban menjaga integritas bukti.
Workshop Series #1 ini menjadi bagian dari upaya AAAFI meningkatkan kapasitas profesional di bidang hukum dan akuntansi forensik, khususnya dalam menghadapi perkembangan bukti digital yang semakin banyak digunakan dalam sengketa bisnis, kasus fraud maupun perkara tindak pidana korupsi.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari agenda AAAFI di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dr. Jan Samuel Maringka, S.H., M.H., CGCAE.

