DPRD Palembang Minta Pemkot Tindak Tegas Thamrin Group Soal Penutupan Jalan Cinde

MONPERA.ID, Palembang – Pimpinan dan anggota Komisi III DPRD kota Palembang merekomendasikan kepada Pemkot Palembang untuk segera mengambil langkah tegas terkait polemik jalan di Pasar Cinde atau eks Cineplex yang ditutup oleh PT Permata Sentra Propertindo (Thamrin Group).

“Ya, berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan pedagang Pasar Cinde, masyarakat, Plh Asisten I Setda Kota Palembang, Kabid Aset Daerah BPKAD Palembang, Sekretaris DPMPTSP Kota Palembang, perwakilan Satpol PP, perwakilan Camat Bukit Kecil, perwakilan BPN Kota Palembang, pihak kelurahan, serta pihak terkait lainnya, kami merekomendasikan agar Pemkot Palembang menggambil langkah tegas atas persoalan ini,” kata anggota Komisi III DPRD kota Palembang, RM Yusuf Indra Kesuma, S.H., dibincangi usai RDP, Senin (7/9/2026).

Wakil rakyat 3 periode ini mengaku, sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak pengembang, PT Permata Sentra Propertindo (Thamrin Group), maupun kuasa hukumnya dalam RDP tersebut. Menurutnya, ketidakhadiran ini menunjukkan kurangnya iktikad baik untuk menyelesaikan masalah secara bersama-sama.

“Seharusnya hadir langsung untuk memperjelas permasalahan di ruang rapat, bukan merespons atau menyampaikan pendapat melalui media sosial,” kata Indra.

Pria yang biasa disapa Indra ini menambahkan, berdasarkan data yang ia kumpulkan muncul fakta penting terkait status lahan dan dampak sosial yang dialami warga. Berdasarkan data BPN, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 351 atas nama PT Permata Sentra Propertindo telah habis masa berlakunya sejak tahun 2020.

“Selain itu, merujuk pada dokumen pengukuran BPN tahun 2011, terdapat akses jalan umum di antara SHGB 339 dan SHGB 351 yang tidak termasuk dalam sertifikat lahan dan telah dibangun menggunakan dana APBD,” bebernya.

“Akibat persoalan ini, warga dan pedagang kecil yang terkena dampaknya. Warga sekitar terpaksa memutar jalan lebih jauh, sementara kondisi para pedagang semakin sepi akibat ketidakpastian lokasi tersebut. Intinya, Pemkot Palembang harus segera mengambil langkah tegas terhadap PT Permata Sentra Propertindo alias Thamrin Group ini,” pungkasnya.

Sampai berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak PT Permata Sentra Propertindo alias Thamrin Group terkait hal ini.

Diketahui, RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD kota Palembang, Rubi Indiarta, dihadiri Wakil Ketua Firmansyah Hadi, Sekretaris Ruspanda Karibullah, Anggota RM Yusuf Indra Kesuma, Adzanu Getar Nusantara, Wahyu, Andreas Okdi Priantoro, Zulfikar Muharami, dan tamu undangan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *