MONPERA.ID, Jakarta – Sebuah pencapaian tertinggi di dunia pendidikan tinggi kembali ditorehkan oleh salah satu pakar hukum muda di Indonesia. Dr. H. Ahmad Redi, S.H., M.H., M.Si., secara resmi telah dinaikkan jabatannya menjadi Profesor atau Guru Besar dalam bidang ilmu Hukum Administrasi Negara (HAN) terhitung 1 Oktober 2026.
Pencapaian ini mengukuhkan rekam jejak panjang dedikasi, integritas, serta kontribusi pemikiran Ahmad Redi dalam mengawal perkembangan dan penegakan hukum di Tanah Air.
Pengakuan resmi negara atas kepakaran dan pengabdiannya tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 23031/M/KPT.KP/2026 tentang Kenaikan Jabatan Akademik/Fungsional Dosen.
Surat keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2026 dan ditandatangani langsung oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto.
Perjalanan karier pria kelahiran Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan (Sumsel) 27 Februari 1985 ini merupakan cerminan dari semangat belajar dan pengabdian yang tiada henti.
Ia dikenal luas di publik nasional sebagai sosok pakar hukum yang visioner dan lugas dalam mengurai dinamika Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pertambangan, Energi, hingga Hukum Lingkungan.
Rekam jejak akademiknya sangat gemilang, termasuk mencatatkan sejarah sebagai salah satu lulusan peraih gelar Doktor Ilmu Hukum tercepat di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).
Sebelum fokus penuh di dunia akademik dan praktisi, Ahmad Redi telah mengukir pengalaman matang di ranah birokrasi dan regulasi. Ia pernah mengabdi di Kementerian Sekretariat Negara RI sebagai Analis Perundang-undangan hingga menjabat Kepala Sub-bidang Sumber Daya Alam, menjadi Staf Khusus di Komisi Yudisial, serta dipercaya masuk dalam Tim Perumus Regulasi Nasional seperti Omnibus Law UU Cipta Kerja dan UU Kesehatan.
Di ranah praktisi dan organisasi, ia sering dihadirkan sebagai ahli di Mahkamah Konstitusi serta ratusan kali menjadi saksi ahli sengketa pertambangan dan kehutanan, di samping mengemban amanah sebagai Direktur Eksekutif Kolegium Jurist Institute dan Ketua Umum IKAFH Universitas Diponegoro (Undip) periode 2021–2025.
Gelar Profesor bukan sekadar simbol akademis semata, melainkan puncak pengakuan atas konsistensi dan amanah moral yang bernilai tinggi.
Bagi Prof. Dr. H. Ahmad Redi, raihan ini menjadi pijakan baru untuk terus membimbing generasi muda, memperkaya literatur hukum, serta memberikan masukan konstruktif bagi pembentukan kebijakan publik.
Kehadiran Guru Besar baru di bidang Hukum Administrasi Negara ini diharapkan semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang berlandaskan hukum, mengawal reformasi regulasi sumber daya alam, dan menghadirkan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Selamat dan sukses atas pengukuhan Prof. Dr. H. Ahmad Redi, S.H., M.H., M.Si., semoga terus membawa keberkahan dan kebermanfaatan bagi bangsa.

