Terkait Karhutla, 12 Perusahaan di Sumsel Disegel

MONPERA.ID, Palembang – Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menyegel 12 perusahaan di Sumatera Selatan (Sumsel) terkait dugaan pelanggaran yang berhubungan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Faisal Malik Hendropriyono usai rapat koordinasi penanggulangan karhutla Sumsel, di Palembang, Rabu, mengatakan penyegelan tersebut merupakan bagian dari langkah penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga berkaitan dengan kejadian karhutla.

“Kalau korporasi ini kan sudah ada yang disegel 57 di tingkat nasional, kalau di Sumsel sendiri ada 12 sudah kita segel dan sudah diambil sampel. Sampelnya sudah dikirim ke laboratorium untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Ia menjelaskan sampel dari lokasi perusahaan yang telah disegel kini telah dikirim ke laboratorium untuk diperiksa. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan tindak lanjut terhadap perusahaan.

Menurutnya, untuk jenis sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan bentuk pelanggaran yang ditemukan.

“Untuk sanksinya akan kita lihat dulu. Kalau sanksi tindak pidana itu akan ditindaklanjuti oleh kepolisian,” jelasnya.

Apabila pelanggaran masuk dalam ranah perdata atau dikenakan sanksi denda, pihaknya akan terlebih dahulu menghitung kerugian yang ditimbulkan oleh perusahaan.

Untuk penanganan kasus karhutla juga disesuaikan dengan pihak yang menyebabkan kebakaran. Apabila kebakaran disebabkan masyarakat, maka proses hukumnya akan dilakukan melalui mekanisme pidana.

“Sedangkan, untuk kasus yang melibatkan perusahaan, penanganannya dilakukan oleh Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (PSLH) Kementerian Lingkungan Hidup,” kata Diaz.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *