Bupati Muba Terapkan PJJ bagi Siswa Sekolah di Muba

MONPERA.ID,Muba – Masih diselimuti kabut asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Bupati Musi Banyuasin H.M Toha akan menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring bagi seluruh siswa sekolah di Kabupaten Musi Banyuasin pada Senin (12/10/2026).

Kebijakan ini diambil menyusul memburuknya kualitas udara di Sekayu dan sekitarnya akibat paparan kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dengan nilai PM2.5 mencapai 191 atau masuk kategori tidak sehat berdasarkan pemantauan Minggu (11/10/2026) menggunakan Air Quality Monitoring System (AQMS) yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Muba.

Bupati Musi Banyuasin H M Toha mengatakan, kesehatan dan keselamatan anak-anak sekolah menjadi pertimbangan utama dalam menentukan pelaksanaan kegiatan belajar di tengah kondisi kabut asap. Pemerintah daerah tidak ingin peserta didik terpapar risiko pencemaran udara ketika kualitas udara belum membaik.

“Kesehatan dan keselamatan anak-anak menjadi prioritas. Ketika kualitas udara berada pada kategori tidak sehat, kegiatan pembelajaran perlu disesuaikan sebagai langkah perlindungan terhadap peserta didik,” katanya.

Menurutnya, perlindungan terhadap anak-anak perlu dilakukan bersama oleh pemerintah, sekolah, dan keluarga. Ia meminta masyarakat mengikuti imbauan kesehatan, terutama dengan membatasi aktivitas anak di luar rumah dan menggunakan masker apabila harus beraktivitas di luar ruangan. Pemantauan kualitas udara juga perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan kebijakan lanjutan terkait kegiatan pendidikan.

Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muba Yayan menjelaskan, penyesuaian tersebut dituangkan dalam surat Nomor 420/4020/DIKBUD/2026 tentang Penyesuaian Pembelajaran sebagai Dampak Pencemaran Udara, tertanggal 11 Oktober 2026. Surat itu ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan KB/TK, SD, SMP, dan PKBM negeri maupun swasta di lingkungan Pemkab Muba.

“Mulai 12 Oktober, satuan pendidikan melaksanakan pembelajaran jarak jauh sebagai langkah antisipasi untuk menjaga kesehatan siswa, guru, dan tenaga kependidikan di tengah kondisi udara yang tidak sehat,” jelas

Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap. Selama PJJ berlangsung, beban belajar diminta disederhanakan dengan mengutamakan penguatan literasi, numerasi, dan karakter.

Bahkan, guru juga dihimbau untuk tidak memberikan tugas berlebihan yang dapat membebani peserta didik maupun orang tua atau wali, tegasnya.

Untuk itu, diminta kepala satuan pendidikan memastikan fasilitas pendukung pembelajaran daring tersedia dan kegiatan belajar tetap berjalan sesuai kondisi masing-masing sekolah. Pelaksanaan pembelajaran juga harus dipantau dan dilaporkan secara berkala kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muba.

“Kami ingin hak anak untuk memperoleh pendidikan tetap terpenuhi. Karena itu, pembelajaran perlu dilaksanakan secara proporsional, dengan memperhatikan kondisi siswa dan tidak membebani keluarga,” imbuhnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muba M Thabrani Rizki menyampaikan dari hasil pemantauan menjadi salah satu bahan evaluasi untuk melihat perubahan kualitas udara dan mendukung penyampaian informasi kepada masyarakat.

“Pemantauan kualitas udara akan terus dilakukan untuk mengetahui perkembangannya. Kami mengimbau masyarakat tetap waspada, mengikuti informasi kualitas udara, serta mengurangi paparan asap, terutama bagi anak-anak dan kelompok yang rentan,” ungkapnya.

Penerapan pembelajaran daring berlaku mulai 12 Oktober 2026 hingga batas waktu yang akan ditentukan berdasarkan evaluasi Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dan perkembangan kondisi di lapangan.

Pemerintah daerah akan meninjau kembali kebijakan pembelajaran dengan mempertimbangkan hasil pemantauan kualitas udara, sehingga pelaksanaan pembelajaran tatap muka dapat disesuaikan dengan kondisi terkini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *