Oleh: Dr.(C) M. Husni Chandra. SH. M.HUM
MONPERA.ID, – Mahasiswa Program Doktor Peradaban Islam UIN Raden Fatah dan Praktisi Hukum Korupsi tidak semata-mata merupakan persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga mencerminkan krisis etika sosial, melemahnya integritas, dan hilangnya kesadaran terhadap amanah yang melekat pada jabatan maupun kepercayaan publik.
Pemberantasan korupsi selama ini membutuhkan perangkat hukum, pengawasan, transparansi, dan penegakan sanksi yang tegas, tetapi upaya tersebut perlu diperkuat dengan nilai-nilai moral yang tumbuh dalam kehidupan masyarakat.
Dalam konteks inilah budaya malu dalam peradaban Melayu menjadi penting untuk dikaji, bukan sebagai romantisme terhadap masa lalu, melainkan sebagai sumber etika sosial yang dapat memberikan kontribusi bagi pencegahan korupsi pada masa kini.
Masyarakat Melayu mengenal konsep malu yang berkaitan erat dengan marwah atau kehormatan, amanah, kepatutan, dan tanggung jawab sosial.
Malu tidak seharusnya dipahami hanya sebagai perasaan takut diketahui orang lain ketika melakukan kesalahan, melainkan sebagai kesadaran moral bahwa suatu tindakan dapat merusak kehormatan diri, mencederai kepercayaan masyarakat, dan mengkhianati tanggung jawab yang diberikan.
Seseorang yang memiliki rasa malu secara etis semestinya tidak hanya mempertimbangkan apakah tindakannya dapat diketahui atau dihukum, tetapi juga apakah tindakan tersebut benar, adil, patut, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan masyarakat.
Gagasan ini memiliki relevansi kuat dalam kehidupan publik, terutama ketika kewenangan yang seharusnya digunakan untuk melayani kepentingan bersama justru berpotensi disalahgunakan demi kepentingan pribadi atau kelompok.
Salah satu sumber historis-normatif yang dapat digunakan untuk menelusuri nilai-nilai tersebut adalah Kitab Undang-Undang Simbur Cahaya edisi 1897, yang berkaitan dengan tata kehidupan masyarakat dan pemerintahan adat Melayu di wilayah Sumatera Selatan.
Kitab ini perlu dibaca secara cermat sebagai dokumen sejarah hukum adat yang merekam pengaturan kehidupan sosial, bukan sebagai peraturan antikorupsi modern. Nilai pentingnya terletak pada peluang untuk memahami bagaimana norma, kewenangan, kepatutan, dan tanggung jawab sosial ditempatkan dalam tata kehidupan masyarakat pada zamannya.
Sebagai contoh, dalam Bab II tentang Aturan Marga, Pasal 4, edisi 1897, terdapat ketentuan mengenai kewenangan pasirah untuk mengangkat atau memberhentikan proatin, punggawa, dan kaum dengan izin pihak yang berwenang. Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa pelaksanaan kewenangan dalam struktur pemerintahan adat tidak sepenuhnya ditempatkan sebagai urusan pribadi, melainkan terikat pada aturan dan legitimasi tertentu.
Meskipun ketentuan itu tidak dapat secara langsung disamakan dengan prinsip antikorupsi kontemporer, teks tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk mendiskusikan pentingnya pembatasan kewenangan, kepatuhan terhadap aturan, dan tanggung jawab dalam menjalankan jabatan.
Pembacaan terhadap Simbur Cahaya juga perlu ditempatkan dalam dialog dengan ajaran Islam yang menegaskan pentingnya amanah dan keadilan. Al-Qur’an, dalam Surah An-Nisa ayat 58, memerintahkan manusia untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya dan menetapkan hukum secara adil.
Sementara itu, hadis Nabi Muhammad saw. yang diriwayatkan oleh al-Bukhari menempatkan rasa malu sebagai bagian dari iman. Kedua landasan tersebut menunjukkan bahwa amanah, keadilan, dan malu memiliki kedudukan penting dalam pembentukan perilaku moral, meskipun penerapannya dalam kehidupan sosial tetap memerlukan penafsiran yang bertanggung jawab sesuai konteks. Dalam kerangka peradaban Melayu yang dipengaruhi nilai-nilai Islam, malu, marwah, dan amanah

