Universitas Kader Bangsa Daftarkan Hak Cipta dan Merek Kampus

MONPERA.ID, Palembang – Universitas Kader Bangsa (UKB) bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Kanwil Kemenkum Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar kegiatan penguatan dalam rangka peningkatan pencatatan hak cipta dan produk hak terkait dengan tema “Lindungi Karya, Ciptakan Peluang: Mencatat Hak Cipta untuk Kreativitas dan Ekonomi Bangsa”.

Kegiatan tersebut berlangsung di ruang Theater lantai 4 kampus UKB, Rabu (28/10/2026) dalam upaya meningkatkan kesadaran sivitas akademika terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual (KI).

Hadir dalam acara tersebut, Ketua Yayasan Pendidikan dan Kesehatan Kader Bangsa, Prof Dr Irzanita yang diwakilkan Rektor UKB, Dr dr Fika Minata Wathan, MKes. Hadir juga Wakil Rektor I, Ias Muchlasin, SH,MH,CLA; Wakil Rektor III, Dr Ilham Djaya, SH, MH, MPd, Direktur Pascasarjana, Dr Muh Nasir, SH, MH, para dekan, dosen dan mahasiswa UKB lainnya. Hadir dari Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Sumsel yakni Kepala Kanwil Kementerian Hukum Sumsel, Budi Argap Situngkir, Amd,IP, SH, MH; Kabag Umum Hukum Kanwil Kementerian Hukum Sumsel, Bulan Mahardika Subekti, SH, MH beserta tim lainnya.

Dalam sambutannya, Rektor UKB yang diwakilkan Wakil Rektor III UKB, Dr. Ilham Djaya, S.H., M.H., M.Pd., menyampaikan bahwa Universitas Kader Bangsa telah mendaftarkan delapan hak cipta dan merek kampus UKB ke Kementerian Hukum. Karya yang didaftarkan mencakup maskot UKA dan KABE, nilai-nilai UKB, yel-yel UKB, Hymne YKB, Mars UKB, singkatan UKB, logo UKB, serta slogan UKB. Dan yang telah keluar sertifikatnya sementara ini yakni maskot UKB, Nilai UKB dan Yel-yel UKB. “Yang lainnya kita harapkan segera menyusul,” ucapnya.

Menurut Ilham, pencatatan hak cipta memiliki arti penting sebagai bukti kepemilikan yang sah, memberikan kemudahan dalam komersialisasi karya, serta memastikan adanya kejelasan mengenai kepemilikan suatu hasil kreativitas. Dengan perlindungan yang tepat, karya tidak hanya menjadi identitas penciptanya, tetapi juga berpotensi menghasilkan nilai ekonomi.

Ia menjelaskan, UKB telah memiliki Klinik Kekayaan Intelektual (KI) sejak 2024. Kehadiran klinik tersebut merupakan bentuk komitmen universitas dalam mendorong perlindungan karya sivitas akademika, khususnya hasil penelitian, invensi atau temuan, rekayasa, dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang memiliki nilai ekonomis serta bermanfaat bagi kehidupan manusia.

“Kami berharap seluruh aspek kekayaan intelektual yang dimiliki sivitas akademika UKB dapat didaftarkan dan memperoleh perlindungan yang sesuai. Klinik HKI hadir untuk membantu mengelola karya intelektual sekaligus memberikan konsultasi dan pendampingan dalam penyusunan administrasi perlindungan kekayaan intelektual,” ujarnya.

Lebih lanjut, jelasnya, Klinik HKI UKB diarahkan untuk menjalankan fungsi manajemen, teknologi, hukum, dan pemasaran terkait kekayaan intelektual. Klinik ini juga diharapkan mampu bergerak ke dalam maupun ke luar kampus, sehingga manfaatnya dapat dirasakan tidak hanya oleh dosen dan mahasiswa, tetapi juga masyarakat luas.

Dalam pemaparan kinerja Klinik KI, UKB mendorong dosen dan ketua program studi untuk lebih aktif mencatatkan karya cipta ke Kementerian Hukum. Program ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperluas perlindungan karya akademik dan identitas institusi.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sumatera Selatan, Budi Argap Situngkir, A.Md.IP., SH, M.H., menegaskan pentingnya menghasilkan karya nyata yang mampu memberikan kontribusi bagi bangsa. Menurutnya, pencatatan kekayaan intelektual merupakan langkah strategis agar karya memiliki perlindungan hukum dan peluang untuk dikembangkan secara ekonomi.

Ia mengingatkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya perlindungan paten, desain industri, dan rahasia dagang. Padahal, karya yang saat ini belum memiliki nilai komersial belum tentu tidak berpotensi di masa mendatang. Perkembangan media sosial juga memungkinkan sebuah karya atau produk menjadi viral dalam waktu singkat.

“Jangan menganggap remeh karya yang kita hasilkan. Mungkin hari ini belum komersial, tetapi kita tidak tahu kapan karya tersebut akan berkembang dan menjadi populer. Karena itu, sebelum dipublikasikan secara luas, penting untuk memahami prosedur perlindungan kekayaan intelektual dan mendaftarkannya. “Bisa juga nanti lulusan dari UKB dengan syarat telah meng-HKI kan hasil karyanya seperti skripsi dan lainnya ke kementerian hukum,” ucapnya.

Budi juga menyampaikan adanya fasilitas pendaftaran gratis untuk 19 jenis ciptaan tertentu melalui program yang disampaikan Kementerian Hukum. Jenis ciptaan tersebut meliputi buku dan karya tulis, ceramah dan pidato, alat peraga pendidikan, lagu dan musik, drama dan tari, karya seni rupa, seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, potret, sinematografi, karya transformasi seperti terjemahan dan adaptasi, kompilasi ciptaan atau data, kompilasi ekspresi budaya tradisional, permainan video, serta program komputer.

Kebijakan tersebut sejalan dengan pernyataan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026), mengenai fasilitas pendaftaran hak cipta bagi kategori tertentu bahwa pemerintah menyediakan tarif pendaftaran hak cipta Rp 0 alias gratis. Kebijakan ini bisa digunakan untuk 19 jenis layanan hak cipta, mulai dari buku hingga karya fotografi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *