Mulai 2 November 2026 Jam Kerja ASN Palembang Kembali Normal

MONPERA.ID, Palembang – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang resmi mengembalikan ketentuan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Palembang kembali seperti semula.

Kebijakan ini diambil menyusul kondisi udara di Kota Palembang yang saat ini terpantau telah membaik. Sebelumnya, penyesuaian jam operasional kerja ASN sempat diberlakukan melalui Surat Edaran Wali Kota Palembang Nomor 29 Tahun 2026 akibat dampak buruk kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta bencana kabut asap.

Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menyampaikan bahwa keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/3879/BKPSDM-V/2026 yang ditetapkan pada tanggal 29 Oktober 2026 dan mulai berlaku efektif pada tanggal 2 November 2026.

Bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberlakukan lima hari kerja, waktu bertugas ditetapkan pada hari Senin hingga Kamis pukul 07.30 sampai 16.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 13.00 WIB, sedangkan pada hari Jumat jam kerja dimulai pukul 07.30 sampai 16.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 13.00 WIB.

Sementara itu, bagi OPD yang memberlakukan enam hari kerja, pimpinan instansi diminta untuk mengatur jam kerja ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan jumlah jam kerja sebanyak 37,5 jam per minggu.

Selain jam kerja, Ratu Dewa menegaskan bahwa pemberlakuan surat edaran ini juga menandai kembalinya seluruh kegiatan penunjang seperti jam pelayanan, kegiatan gotong royong, senam, dan apel pagi bagi seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot Palembang ke ketentuan awal sebelum terjadinya Karhutla atau asap.

“Kami berharap seluruh perangkat daerah dapat mempedomani dan melaksanakan ketentuan ini dengan baik demi optimalisasi pelayanan kepada masyarakat,” tutup Dewa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *