DPRD Sumsel Terima Jawaban Gubernur Atas Pandangan Umum Fraksi Terkait 6 Raperda

MONPERA.ID, Palembang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Sumsel, dapat menerima jawaban gubernur atas Pandangan Umum Fraksi terhadap 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan membentuk Panitia Khusus (Pansus),setelah pimpinan dan anggota DPRD Propinsi Sumsel mendengar tanggapan dan/atau jawaban gubernur terhadap pandangan umum Fraksi, pada agenda Rapat Paripurna IXXXIII (83) DPRD Propinsi Sumsel lanjutan di ruang Paripurna DPRD Propinsi Sumsel, Kamis (2/5/2024)

Rapat paripurna LXXXIII (83) DPRD Provinsi Sumsel lanjutan dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj. RA. Anita Noering Hati, SH, MH didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel; H. Muchendi M, SE, dan dihadiri Pj Gubernur Sumsel Dr. Drs. A. Fatoni, M.Si, Sekretaris Daerah Ir. S.A. Supriono serta para perwakilan OPD serta tamu undangan lain.

Secara umum dalam tanggapan Gubernur menyampaikan Apresiasi atas dukungan serta tanggapan terkait masukan, saran, pokok pikiran dan jawaban atas pertanyaan dari Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumsel terhadap ke enam Raperda dimaksud.

Setelah Pj.Gubernur Sumsel membacakan jawabannya terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi dan dapat diterima oleh seluruh peserta rapat paripurna yang disampaikan oleh perwakilan juru bicara fraksi H. Suhada dari Fraksi PKS. Rapat Paripurna dilanjutkan dengan pembentukan Pansus-Pansus diakhiri dengan prosesi penandantanganan Keputusan DPRD Provinsi Sumsel tentang pembentukan Pansus yang rancangan keputusannya telah terlebih dahulu disetujui oleh peserta Rapat Paripurna dan dibacakan oleh Sekretaris DPRD Provinsi Sumsel H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si.

Adapun dari setiap Pansus dikoordinir dan dipimpin oleh, Pansus I dengan Koordinator Hj. RA. Anita Noering Hati, SH, MH, dipimpin oleh H. Hasbi Asadiki, S.Sos, MM (Ketua) dan Dr. Ir. H. Syamsul Bahri, MM membahas Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumsel Tahun 2023-2043, Pansus II dengan Koordinator H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM, dipimpin oleh Ir. Hj. Holda, M.Si (Ketua) dan H. Juanda Hanafiah, SH, MM (Wakil Ketua) membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pansus III dengan Koordinator H. Muchendi Mahzareki, SE, M.Si, dipimpin oleh Dr. H. Budiarto Marsul, SE, M.Si (Ketua) dan H.M. Anwar Al Syadat, S.Si., M.Si (Wakil Ketua) membahas Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Pansus IV dengan Koordinator Hj. RA. Anita Noering Hati, SH, MH, dipimpin oleh Mgs. H. Syaiful Padli, ST., MM (Ketua) dan Drs. H. A. Gani Subit, MM (Wakil Ketua) membahas Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025-2045, Pansus V dengan Koordinator Hj. Kartika Sandra Desi, SH, MM dipimpin oleh Ahmad Toha, S.Pd.I., M.Si (Ketua) dan Hj. Tina Malinda, SE, M.Si (Wakil Ketua) membahas 2 Raperda yaitu Raperda Tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan Menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (Perseroda) dan Raperda Tentang PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda).

Dimana, Pansus-pansus yang telah dibentuk akan melakukan pembahasan dan penelitian terhadap Raperda dimaksud dari tanggal 2 s.d 14 Mei 2024, yang laporan pembahasannya akan disampaikan pada Rapat Paripurna tanggal 20 Mei mendatang. (ADV/JOEL)