MONPERA.ID, Palembang – Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Elen Setiadi, S.H, M.S.E mengatakan, bagi para pelaku usaha perkebunan sawit yang beroperasi di wilayah Sumsel, harus memenuhi prosedur dan juga punya Hak Guna Usaha (HGU) yang jelas.
“Jadi disini saya tegaskan lagi, khususnya bagi para pelaku usaha perkebunan sawit harus memenuhi prosedur dan HGU yang jelas,” katanya yang juga selaku anggota Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri. Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara, saat pembukaan Sosialisasi Regulasi dan Coaching cLINIC Pemenuhan HGU dan Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) yang diselenggarakan oleh Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara, bertempat di Auditorium Graha Bina Praja, (25/7/2024)
Menurutnya, Sosialisasi Regulasi dan Coaching Clinik Pemenuhan HGU di Sumsel, sangat penting karena sawit di Sumatera Selatan menjadi komoditas yang sangat penting, mempunyai nilai dan dampak yang luas.
“Grup Pertumbuhan di Sumatera Selatan selain tambang, sawit sangat berpengaruh, jadi kalau di dalam konteks hari ini kita melakukan Coaching Clinik dan sosialisasi dalam konteks penyelesaian kerangka hukum untuk yang terkait tata kelola sawit ini menjadi sangat penting” tegasnya.
Dimana, Sumsel saat ini sebagai produsen minyak sawit terbesar nomor 5 secara nasional dan nomor 3 di pulau Sumatera, dengan volume ekspor sebesar 192.214 ton dengan Nilai Ekspor sebesar 209.661 ribu US$, paparnya.
Sementara, Fara Heliantina Asisten Deputi Investasi Bidang Jasa, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengungkapkan, Satgas Sawit mengidentifikasi perusahan yang belum memenuhi kewajiban seperti HGU dan FPKM
“Bersadarkan data Sipelibun terdapat 537 perusahan yang belum memiliki HGU padahal sejak tahun 2016 ini merupakan kewajiban yang harus di miliki sebelum melakukan aktifitas perkebunan,”ungkapnya.
Namun, ternyata di Sumsel belum melakukan pemenuhan kewajiban HGU dari data yang ada kurang lebih ada 50 Perusahan secara detil akan di berikan oleh ATR/BPN updatenya. dan Sumsel mendudukan urutan ke 3 (tiga) yang belum memenuhi kejawiban HGU, yang pertama (1) adalah Kepulauan Riau dan yang ke 2 (dua) adalah Kalimantan Barat.
“Jadi ini berkat komunikasi yang baik antara satgas dan pemerintah daerah apalagi di kawan olah Pj Gubernur untuk segera menginisiasi melakukan sosialisasi di Sumatera Selatan agar yang 50 perusahaan itu bisa secara cepat sebelum akhir Desember ini sudah bisa di selesaikan,”bebernya.
Kegiatan Sosialisasi Regulasi dan Coaching cLINIC Pemenuhan HGU dan Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) yang diselenggarakan oleh Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara tersebut di hadiri Direktur Jenderal Perkebunan diwakili Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Kementerian Pertanian, Prayudi Syamsuri, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumsel, Asnawati, SH,.M.Si, Bupati/Walikota se-Sumsel, Pengurus Gabungan Pengusaha Kepala Sawit Sawit Indonesia (GAPKI) Provinsi Sumsel dan Anggota.