MONPERA.ID, Palembang – Pemprov Sumsel, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan Tata Ruang, dalam rangka sosialisasi Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang dan Sistem Informasi Pengawasan Teknis (SPPR-SISWASTEK) Provinsi Sumsel.
Pembukaan rakor Penataan Tata Ruang,dibuka Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi,S.H.,M.S.E melalui Sekda Sumsel Drs Edward Candra,S.H. yang berlangsung di Ballroom Hotel Swarna Dwipa Palembang, Rabu (4/12/2024).
Sekda Sumsel Drs Edward Candra, S.H, mengatakan, rakor tersebut dibuka dalam rangka upaya mendorong untuk mensinkronkan rencana pembangunan sektoral dan juga rencana tata ruang, melalui proses Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang. Dimana, kegiatan tersebut yang diamanatkan dalam Permen ART/BPN Nomor 13 tahun 2021, tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang.
“Saya atas nama Pemprov Sumsel, mengapresiasi kepada seluruh kabupaten kota yang telah menyelesaikan proses revisi RTRW di daerahnya masing-masing yakni Kabupaten OKU Timur, Kabupaten OKU Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Empat Lawang, dan Kota Pelembang,”katanya.
Karena, RTR acuan bagi Pemda dalam melaksanakan pembangunan di wilayahnya. Selain itu, RTRW juga menjadi dasar perumusan kebijakan pemanfaatan ruang di wilayah Provinsi Sumsel. Selanjutnya, RTR merupakan arahan pembangunan bersifat spasial dan berimplikasi pada keruangan termasuk untuk rencana pembangunan lain perencanaan secara a-spasial.
“Artinya, pelaksanaan pembangunan daerah itu membutuhkan arahan ruang yang perlu pengaturan di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah,” bebernya.
Dimana, sebelumnya Pemprov Sumsel telah membentuk Forum Penataan Ruang (FPR) melalui Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 313/KPTS/ DPU.BM.TR/2022 tanggal 26 April 2022 yang mempunyai tugas terhadap perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah Provinsi Sumatera Selatan sesuai amanat Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 9 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang.
“Nah itu dalam rangka meningkatkan kualitas dan efektivitas penataan ruang daerah maka Forum Penataan Ruang di daerah melaksanakan rapat koordinasi sekurang- kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) Tahun guna memperkuat fungsi koordinasi sebagai upaya untuk meningkatkan kerjasama antar pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan penataan ruang,”tandasnya.
Bahkan, jauh sebelumnya, Pemprov Sumsel juga mendorong kabupaten dan kota lain menyelesaikan penyusunan dokumen revisi RTRW daerahnya, upaya untuk mempercepat proses legislasi dan penetapan revisi RTRW menjadi Peraturan Daerah.
“Maka dari itu bagi daerah yang masih dalam proses penyusunan dokumen agar secepatnya menyelesaikan dokumen revisi RTRW daerahnya sehingga dapat segera dilaksaksanakan proses legislasi dan penetapan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.
Sementara, Kepala Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan Ir. M. Affandi mengungkapkan, kegiatan tersebut sebagai bentuk koordinasi dan sinkronisasi, antara pemangku kepentingan di Sumsel, sosialisasi SPPR 2024, dan sosialisasi hasil penilaian SISWATEK kabipaten dan kota di Sumsel serta pemberian penghargaan bagi kabupaten dan kota yang mendapatkan SISWATEK terbaik.
“Jadi tujuan utamanya koordinasi dan sinkronisasi rencana tata ruang Provinsi dan kab/kota, sinkronisasi perencanaan tata ruang pembangunan dan meningkatkan penyelenggaraan tata ruang di Sumsel,” ungkapnya singkat.