Sampai 22 Juni 2023, Realisasi Pajak Restoran Tercapai 54,97 Persen

MONPERA.ID, Palembang – Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang, sampai 22 Juni 2023, realisasi pajak restoran tembus di angka Rp 107 Miliar (M) dengan persentase 54,97 persen.

“Target pajak restoran Rp 195 M. Untuk realisasi pajak restoran tertinggi dari beberapa jenis pajak lainnya, yakni Rp 107.195.728.054 atau 54,97 persen,” kata kata Kepala Bapenda Palembang, Herly Kurniawan, belum lama ini.

Ia mengaku, realisasi 11 jenis pajak sampai 22 Juni 2023 sebesar Rp 466.382.833.824 atau 37,62 persen dari target yang ditetapkan tahun 2023 sebesar Rp 1,2 triliun.

“Realisasi pajak ini masih cukup minim, tapi kami akan berusaha semaksimal mungkin agar target pajak Tahun 2023 ini tercapai seusia target. Bahkan lebih seperti tahun sebelumnya,” kata Herly mantan Staf Ahli Walikota Palembang ini.

Ia mengimbau kepada masyarakat Palembang untuk taat pajak, dengan cara membayar pajak tepat waktu, jangan menunggu waktu tempo.

“Setiap pajak yang kita bayarkan adalah untuk pembangunan kota Palembang, wong kito taat pajak,” pungkasnya.