MONPERA.ID, Palembang -Dengan sudah diterimanya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) TA 2025. Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi,S.H.,M.S.E, mendorong bupati dan walikota se Sumsel untuk segera merealisasikan dana Desa, yang berlangsung di Griya Agung Palembang, Kamis (12/12/2024).
Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi,S.H.,M.S.E mengatakan, bahwa saat ini sudah dilakukan penyerahan DIPA. Baik, provinsi maupun juga kabupaten dan kota. “Alhamdulillah, tahun ini naik sekitar 1,7 triliun dan penyerahan DIPA KL instansi,” katanya.
Sehingga, dengan anggaran tersebut pada awal Januari 2025 nanti dapat dilaksanakan seperti harapan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumsel Ramhadi Murwanto, kiranya langsung dijalankan program dana Desa.
“Nah kita sudah menghimbau semua bupati dan walikota,untuk segera di 1 Januari penggunaan dana desa bisa dijalankan sehingga itu mendorong di masyarakat desa dan itu bisa membantu perekonomian kita dengan baik,” bebernya.
Lebih lanjut Elen mengingatkan kepada Bupati/Walikota dan kepala Instansi vertikal di Sumsel maupun secara nasional masih banyak tantangan ke depan, karena itu perlu mempersiapkan diri untuk menghadapi tantangan global yang berpengaruh terhadap APBN termasuk APBD.
“Bupati/Walikota saya mengajak untuk berpikir kreatif bagaimana menciptakan kemandirian fiskal, ketergantungan kepada TKD semakin berkurang dengan semakin meningkatkan PAD-nya. Catatan Kemendagri Sumsel ini ada papan tengah, artinya porsi TKD-nya dengan porsi PAD-nya berimbang. Walaupun lebih sedikitnya banyak TKD nya,” tambahnya.
Sehingga, kedepan dapat diharapkan PAD nya lebih banyak lagi. Sehingga, ketergantungan terhadap situasi global tidak akan banyak terpengaruh, karena lebih banyak program yang akan dijalankan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Ini Arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan adalah pastikan setiap rupiah yang melalui APBN dan APBD itu memberikan dampak kepada masyarakat. Artinya untuk bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” urainya.
Kepala BPKP Sumsel secara khusus diharapkannya dapat memberikan pendampingan bagi para satuan kerja di Sumsel guna memastikan program yang dijalankan berdampak kepada masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Kedepan kita harus memikirkan beberapa hal strategis misalnya ketahanan pangan, energi dan hilirisasi dan ini penting bagi kita karena ini salah satu karakteristik dan sumber dari ekonomi kita,” tegasnya.
Sementara,Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sumsel, Rahmadi Nurwanto mengungkapkan, DIPA menjadi pijakan bagi akselerasi target pembangunan yang lebih baik pada tahun 2025 dan juga 5 tahun kedepan. Selain itu, daftar alokasi TKD diarahkan dapat mendorong belanja daerah yang efisien, efektif dan mendukung akselerasi kebijakan pemerintah dan daerah.
“Kita harus mendukung pengembangan biaya yang inovatif dengan target pendapatan daerah yang naik dengan cara optimalisasi pajak bea cukai dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan menjaga iklim investasi,” ungkapnya.
Dimana, APBN 2025 tersebut disusun untuk mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif berkelanjutan. Ekonomi Sumsel tumbuh solid dengan kualitas perpajakan yang baik, inflasi Sumsel terkendali dibawah nasional tingkat pengangguran dan kemiskinan menunjukan tren penurunan,ungkapnya.
Karena, saat ini telah dilakukan digitalisasi pengesahan DIPA 2025. Salah satu pencapaian utama dalam proses ini adalah berhasilnya penerapan penandatanganan DIPA secara elektronik, yang secara signifikan menyederhanakan proses pengesahan dari semula 12 tahap menjadi hanya 4 tahap. Maka, penyelesaian DIPA dan daftar alokasi TKD untuk tahun 2025 dapat dilakukan sesegera mungkin.
“Kami mengharapkan agar DIPA Pemda dan daftar alokasi transfer ke daerah tahun 2025 dapat segera dilaksanakan pada awal tahun, masyarakat dan perekonomian dapat langsung merasakan manfaatnya secara maksimal,” pungkasnya.
Diberitahukan, adapun alokasi APBN di wilayah Sumsel tahun 2025 sebesar Rp. 49,51 Triliun. Total alokasi transfer ke daerah (TKD) meningkat 5,42 persen, yang terbagi atas dana bagi hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Insentif Daerah (DID), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, DAK non fisik, dan Dana Desa, ujarnya.