Surat Legal Opinion Masjid Sriwijaya Jalan Ditempat

MONPERA.ID, Palembang – Terkait akan dilanjutnya kembali pembangunan masjid Sriwijaya yang berlokasi di Jakabaring Palembang, oleh Pemprov Sumsel, masih jalan ditempat karena belum ada titik kepastian dari pihak Kejaksaan. Pasalnya, hingga saat ini surat Legal Opinion dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel belum diterima Pemprov Sumsel.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Edward Candra mengatakan, terkait legal Opinion untuk pembangunan masjid Sriwijaya tersebut, ditanyakan langsung pada Biro Hukum.

“Soal legal OpinionĀ  masjid Sriwijaya. Itu, tanyakan langsung kepada Biro Hukum sampai sejauh mana perkembangannya,” katanya saat di wawancara di Kantor Gubernur Sumsel, Selasa (17/2024).

Sementara, ketika ini dikonfirmasikan kepada Kepala Biro Hukum Sumsel Dedi Harapan. Menurutnya, soal legal Opinion untuk pembangunan masjid Sriwijaya Jakabaring, hingga saat ini belum keluar dan diterima Pemprov Sumsel dari Kejaksaan.

“Jadi kalau soal surat legal Opinion masjid Sriwijaya dari Kejati Sumsel sampai sekarang kita belum menerima ataupunĀ  tindaklanjutnya lagi,” jelasnya.

Padahal, sebelumnya Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi,S.H.,M.S.E, pada bulan Juli 2024 lalu. Mengatakan, bahwa Pemprov Sumsel sudah mengajukan surat Legal Opinion pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dan tinggal menunggu hasilnya.

“Ya, kemungkinan seminggu atau dua minggu inilah surat Legal Opinion keluar dari Kejati Sumsel, ” katanya.