MONPERA.ID, Palembang – Walikota Palembang terpilih H Ratu Dewa, secara resmi sudah memaafkan Mangcek Abie penebar fitnah beberapa waktu lalu, yang berlangsung damai di kediaman pribadi Ratu Dewa di kawasan Tanjung Barangan Palembang, Senin (30/12/2024).
Walikota Palembang terpilih H Ratu Dewa mengatakan, penebar fitnah yang dilakukan Mangcek Abie hingga dilaporkan ke Poltabes Palembang atas tuduhan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tersebut datang ke kediaman didampingi Pengecara dan keluarga, untuk meminta maaf atas apa yang sudah dilakukan oleh bersangkutan.
“Ya kita sebagai umat beragama, pastinya memaafkan dan membuka pintu maaf sebesar besarnya,” katanya seraya juga menjelaskan semoga hubungan untuk kedepan lebih baik.
Selain itu, berpesan juga kepada masyarakat, untuk selalu berhati hati dalam bermedia sosial (MeDsos). Karena, saat ini sudah ada UU ITE.
“Dalam bermedsos harus bijak, harus tau aturan. Sehingga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari,”pesanya singkat.
Sementara,Mangcek Abie mengungkapkan, mengucapkan rasa syukur kepada H Ratu Dewa karena berbesar hati sudah memberi maaf.
“Sekali lagi, saya ucapkan banyak terimakasih kepada bapak H Ratu Dewa karena sudah memaafkan kami,”ungkapnya dengan nada bergetar.
Dimana, asal mula kejadian tersebut berdasarkan isi laporannya yang sudah diterima Petugas SPKT Polrestabes, Palembang, Jumat (29/11/2024) lalu sekitar pukul 16.50 WIB.
Bahwa, dalam laporannya disebutkan terlapor telah memposting video di akun Instagram miliknya saat berada di halaman rumah Ratu Dewa di Jalan Tanjung Barangan Kecamatan IB I, Palembang.
Dari video postingannya, terlapor melihat rumah dan kendaraan pribadi H Ratu Dewa, dengan membuat narasi money politik dan ada tulisan mau nyiram tapi ingkar janji.
Merasa telah difitnah oleh terlapor dengan merekam video rumah dan mobilnya disertai narasi money politik, pelapor H Ratu Dewa tidak terima, sehingga membuat laporan polisi ke Polrestabes Palembang yang dibuat atas dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU no 1/2024 tentang perubahan kedua UU nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 (3) juncto 45 ayat 3.